Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Gustian Juanda Putra, SH HENDRIK KURNIAWAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-31/l.10.13/fT.1/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Gustian Juanda Putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N:

KESATU :

PRIMAIR

 

------------- Bahwa ia terdakwa HENDRIK KURNIAWAN  sebagai Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Midai 29874 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.88/ Umum/ SDM/0319 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Midai 29874 di Lingkungan Kantor Pos Tanjung Pinang 29100,  pada bulan Desember 2019 sampai dengan Januari 2020 atau setidak-tidak nya pada waktu lain masih dalam tahun 2019 dan Tahun 2020, bertempat di Kantor Pos  Cabang Midai Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah secara melawan hukum membuat mengisi dan melakukan Transaksi keuangan menggunakan Aplikasi Wesel Pos Cash To Account dengan merekayasa data Nasabah untuk Pengiriman wesel Pos menggunakan Aplikasi Cash To Account fiktif yaitu menggunakan nama dan identitas milik orang lain untuk diinput ke Aplikasi Wesel Cash To Account,yang mana perbuatan terdakwa  bertentangan dengan :  Pasal 3 Undang-undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan uang Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, bertentangan dengan Surat Edaran  Nomor: SE-70/DITEKJASKUG/0915 tentang Impelementasi Pelayanan Wesel Pos Cash To Account Artajasa tanggal 29 Septemer 2015 dan Petunjuk Pelaksanaan Layanan Wesel Pos Cash To Accout  Artajasa yang tertulis pada BAB II Penatalaksanaan di UPT A. Prosedur Pengiriman di UPT 1. Prosedur Pengiriman diloket pada poin a,b,c,d, s/d q (Prosedur Pengiriman dan Data Pengirim),  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi  yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlahRp.687.714.776 ( enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.687.714.776 ( enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Sendiri Kejaksaan Negeri Natuna tanggal 30 November 2020, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa adalah Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Midai 29874 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : SK.88/ Umum/ SDM/0319 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Midai 29874 di Lingkungan Kantor Pos Tanjung Pinang 29100,yangmana Tugas dan tanggungjawab terdakwa adalah:
  1. mencapai target pendapatan dan laba yang ditetapkan, mengendalikan biaya, jumlah pelanggan korporat, mitra, outlet kemitraan, mutu layanan, operasi, billing dan collection  kantor pos melalui kegiatan pemasaran, penjualan, penagihan, pelayanan pelanggan, pengendalian kinerja seluruh kantor pos cabang serta mengarahkan, mengorganisasikan  mengendalikan  kinerja proses operasi dan layanan kurir, logistic, pos internasional, jasa keuangan, layanan lainnya. Pengelolaan dan evaluasi agen pos, mengarahkan dan mengorganisasikan  mengendalikan sumber daya manusia, sarana akutansi, keuangan ,dan BPM serta pengawasan pemrosesan, pendistribusian pengangkutan kiriman pos, pra antaran, antaran, pasca antara surat dan paket.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kepala kantor pos melaksanakan aktivitas:
  1. Merumuskan dan mengkordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran Kantor Pos untuk di usulkan kepada Regional.
  2. Menetapkan target pendapatan dan laba serta alokasi anggaran biaya dan mengevaluasi pelaksanaannya serta mengevaluasi pencapaian target pendapatan, laba Kantor Pos dan Kantor Pos Cabang.
  3. Merumuskan pembuatan uraian tugas staf berdasarkan ketentuan Perusahaan.
  4. Mengorganisasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemasaran, penjualan, operasi, penagihan, pelayanan pelanggan, keuangan dan akutansi sumber daya manusia dan sarana dan kegiatan administratif serta mengendalikan dan menjamin pelunasan piutang pelanggan korporat untuk mendukung kinerja Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
  5. Mengoordinasikan kegiatan teknologi informasi dengan fungsi yang menangani teknologi informasi untuk solusi teknologi informasi di wilayah kerjanya.
  6. Mengajukan usulan pengembangan kapasitas outlet yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya untuk disampaikan kepada Regional.
  7. Merancang sasaran perbaikan mutu di bidangnya.
  8. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap transaksi keuangan, piutang pendapatan Perusahaan terkait dengan layanan, dan melakukan evaluasi terhadap umur piutang pendapatan.
  9. Menghimpun data produksi dan keuangan kurir, logistik, Pos Internasional, jasa keuangan dan transaksi layanan lainnya serta menganalisis perkembangan layanan.
  10. Mengelola data standar waktu penyerahan kurir, logistic, Pos Internasional.
  11. Menetapkan pengaturan pelaksanaan kegiatan operasional pada hari libur atau cuti bersama berdasarkan ketentuan Kantor Pos.
  12. Mengevaluasi secara berkala terhadap efektifitas pelaksanaan proses dan kinerja operasi meliputi pola penyerahan kiriman ke SPP maupun pengaturan jam buka/tutup pelayanan outlet.
  13. Mengawasi pemrosesan, pendistribusian, pengangkutan kiriman Pos, pra antaran, antaran, pasca antaran surat dan paket.
  14. Mengoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan sumber daya manusia meliputi : usulan rotasi karyawan, hukuman disiplin, penghargaan, pelatihan/built in training, cuti karyawan, dan lain-lain terkait dengan karyawan yang dalam kewenangannya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya