Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg YOSUA PARLAUNGAN LUMBANOBING, SH dr. ASRI WIJAYA S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1066/L.10.14/Ft.1/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YOSUA PARLAUNGAN LUMBANOBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1dr. ASRI WIJAYA S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa dr. ASRI WIJAYA S selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dabo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : KPTS. 243 / BKD-KP/ XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 dan selaku Pimpinan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 006/KPTS/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga bersama-sama dengan AL HUSADA JUFRI Bin KUSYAFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Dabo Nomor : 013/Kpts-Blud/V/2018,  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, namun dalam kurun waktu tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2018, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Dabo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 2 Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 551.414.600,00 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus empat belas ribu enam ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-94PW28/5/2020 tanggal 3 Maret 2020, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa RSUD Dabo menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada bulan Mei tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 192/KPTS/V/2016 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Kabupaten Lingga, selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2016 Bupati Kabupaten Lingga mengundangkan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga ;----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa dr. ASRI WIJAYA S diangkat sebagai direktur RSUD Dabo dengan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor KPTS.243/BKD-KP/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, yang mana tugas dan tanggungjawab terdakwa dr. ASRI WIJAYA S selaku Direktur adalah :
  1. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD ;
  2. Penyusunan Renstra Bisnis BLUD ;
  3. Menyiapkan RBA ;
  4. Mengusulkan eselon calon pejabat pengelola Keuangan dan Pejabat Teknis kepada Kepala Daerah sesuai ketentuan ;
  5. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; dan.
  6. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah ;
  7. Pemimpin BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD. --

 

  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 006/KPTS/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga, maka Bupati Kabupaten Lingga menunjuk Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Dabo Kabupaten Lingga yaitu :
Pihak Dipublikasikan Ya