Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2021/PN Tpg Destia Dwi Purnomo, SH 1.SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD
2.FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-477/L.10.10/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
------ Bahwa ia Terdakwa I SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD selanjutanya disebut dengan Terdakwa I dan Terdakwa II FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL selanjutnya disebut dengan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 01.00 Wib atau pada bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Jalan Skip Tanjungpinang , Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengirim pesan melalui via whatsapp kepada Saksi NITA PURNAWATI dengan isi percakapan mengajak Saksi NITA PURNAWATI untuk membeli Narkotika dengan saudara JEPUN (DPO) dan sepakat untuk membeli 400 seperem kemudian dibagi rata lalu SAKSI NITA PURNAWATI sudah mentransfer kepada saudara JEPUN (DPO) uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu Rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB saudara JEPUN (DPO) menghubungi Terdakwa I via whatsapp dan mengatakan akan meletakkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di samping lapangan FOOTSAL di Jalan Skip Tanjungpinang dan kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil paket tersebut dan menyuruh Terdakwa II mengantarkan paket tersebut kerumah  SAKSI NITA PURNAWATI agar 1 (Satu) paket tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua) paket dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus Ribu Rupiah) dan setelah paket tersebut terbagi 2 (dua) sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa II membawa paket tersebut pulang kerumah di Kos-Kosan Jalan Cempedak Kel. Kampung Baru Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dan menyerahkan kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyimpannya di dalam lemari pakaian milik Terdakwa I
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanjungpinang No : 392/10260.00/2019 tanggal 03 Desember 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P.86663, bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan total berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam) gram atas nama NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.952.12.20.7058 yang ditanda tangani oleh a.n Kepala Balai POM di Batam Kepala Seksi Pengujian Kimia DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt TANGGAL 22 Desember 2020  Bahwa Sampel seberat 0,26 (Nol Koma Dua Enam ) gram Positif mengadung mengandung Metamfetamina termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; :
-    Bahwa Terdakwa I SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan Terdakwa II FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------


SUBSIDAIR
------ Bahwa ia Terdakwa I SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD selanjutanya disebut dengan Terdakwa I dan Terdakwa II FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL selanjutnya disebut dengan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 01.03 Wib atau pada bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Kos-Kosan Jalan Cempedak Kel. Kampung Baru Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
-    Berawal pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I mengirim pesan melalui via whatsapp kepada Saksi NITA PURNAWATI dengan isi percakapan mengajak Saksi NITA PURNAWATI untuk membeli Narkotika dengan saudara JEPUN (DPO) dan sepakat untuk membeli 400 seperem kemudian dibagi rata lalu SAKSI NITA PURNAWATI sudah mentransfer kepada saudara JEPUN (DPO) uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu Rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB saudara JEPUN (DPO) menghubungi Terdakwa I via whatsapp dan mengatakan akan meletakkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di samping lapangan FOOTSAL di Jalan Skip Tanjungpinang dan kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengambil paket tersebut dan menyuruh Terdakwa II mengantarkan paket tersebut kerumah  SAKSI NITA PURNAWATI agar 1 (Satu) paket tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua) paket dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus Ribu Rupiah) dan setelah paket tersebut terbagi 2 (dua) sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa II membawa paket tersebut pulang kerumah di Kos-Kosan Jalan Cempedak Kel. Kampung Baru Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dan menyerahkan kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyimpannya di dalam lemari pakaian milik Terdakwa   I
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanjungpinang No : 392/10260.00/2019 tanggal 03 Desember 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P.86663, bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan total berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam) gram atas nama NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.952.12.20.7058 yang ditanda tangani oleh a.n Kepala Balai POM di Batam Kepala Seksi Pengujian Kimia DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt TANGGAL 22 Desember 2020  Bahwa Sampel seberat 0,26 (Nol Koma Dua Enam ) gram Positif mengadung mengandung Metamfetamina termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; :
-    Bahwa Terdakwa I SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan Terdakwa II FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR
------ Bahwa ia Terdakwa I SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD selanjutanya disebut dengan Terdakwa I dan Terdakwa II FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL selanjutnya disebut dengan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 06.00 Wib atau pada bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Jalan Jawa No.17 RT.004 RW.005 Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
-    Bahwa Terdakwa I bersama Terdaka II pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 pukul 06.00 WIB mengambil 1 (satu) Paket Narkotika golongan I berupa Sabu yang telah disimpan Terdakwa I di dalam lemari Pakaian kemudian pergi bersama sama menuju rumah Saksi NITA PURNAWATI yang berada di Jalan Jawa No.17 RT.004 RW.005 Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang kemudian sesampainya dirumah SAKSI NITA PURNAWATI Terdakwa I dan Terdakwa II bersama sama menghisap sabu dengan cara mengambil alat hisap sabu (bong) milik SAKSI NITA PURNAWATI yang terdiri dari satu buah butol yang telah terisi dengan air setengahnya dari otol tersebut Terdakwa I memasukkan serbuk sabu kedalam pipet kaca dan kemudian dibakar menggunakan mancir gas dan setelah dipakar pipet plastik akan mengeluarkan asap kamudian dihisap secara bersama-sama
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanjungpinang No : 392/10260.00/2019 tanggal 03 Desember 2020 yang ditimbang oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P.86663, bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan total berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam) gram atas nama NITA PURNAWATI Alias NITA Binti ZULFAHMI;
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.952.12.20.7058 yang ditanda tangani oleh a.n Kepala Balai POM di Batam Kepala Seksi Pengujian Kimia DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt TANGGAL 22 Desember 2020  Bahwa Sampel seberat 0,26 (Nol Koma Dua Enam ) gram Positif mengadung mengandung Metamfetamina termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; :
-    Bahwa Terdakwa I SYARIFAH DELIMA MUSTIKA CITRA Binti S. UMAR ACHMAD dan Terdakwa II FARDIAN NOFRI SAPUTRA Bin ASPARIAL tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam mempergunakan Narkotika Golongan I (satu).

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya