Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg TRI ASTUTI PT. WAHANA OTTOMUTIARA MULTIARTA, Tbk, Cabang Batam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASMUR SIAHAAN,SHTRI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMUTIARA MULTIARTA, Tbk, Cabang Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;

3.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan upah terhadap PENGGUGAT merupakan tindak pidana pelanggaran.


4.    Menyatakan “ PUTUS” hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini diucapkan ;

5.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :

•   Uang pesangon 9 x Rp. 4.380.312,-  x  2                             = Rp.  78.845.616,-
•   Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp. 4.380.312,-             = Rp.  26.281.872,-
•   Uang penggantian hak 15% x Rp. 105.127.488,-                =  Rp.  15.769.123,- +
Jumlah                                                                                 = Rp. 120.896.611,-

Total uang pesangon Penggugat adalah sebesar ------------------ Rp. 120.896.611 ,-(terbilang :Seratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sebelas rupiah)

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah yang tidak dibayarkan kepada PENGGUGAT yaitu selama 5 (lima) bulan gaji pokok terhitung sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2020 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 21.901.560,-  dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

•    5 Bulan X Rp. 4.380.312,-                           =  Rp. 21.901.560,-
( dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu lima ratus enam puluh rupiah);

7.    Menghukum TERGUGAT atas tindak pidana pelanggaran yang tidak membayarkan upah PENGGUGAT dengan hukuman membayarkan denda sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

9.    Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya