Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2021/PN Tpg SOI SOI AL.TINA SUSILAWATI 1.DARPA CANRAWI
2.MADONA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 29 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHLIS, SHSOI SOI AL.TINA SUSILAWATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------
2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang di ajukan Penggugat ; ------------------
3.    Menyatakan Penggugat memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo ; ----------------
4.    Menyatakan uang pembelian 4 (empat) bidang tanah dan berikut pembelian 1 (satu) unit mobil sebagaimana yang disebutkan di bawah ini, merupakan uang milik Penggugat dan Suaminya ( Kim Tjoi Alias Rudianto (Alm) ) yang diberikannya pada Tergugat I melalui Turut Tergugat yaitu sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------
1.    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 23 Februari 2012 dengan register Kelurahan Daik  No. 016.a/SKGR/2012/592.2 tertanggal 24 Februari 2012 dan register kecamatan Lingga No 024.a/SKGR/2012/592.2 tertanggal 25 Februari 2012, dari FIRDAUS terletak di Jalan / gang Datuk Laksemana Kp. Cina RT.02 RW.04 Desa/ Kelurahan Daik Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan 5 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Parit 5 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tu Ang/ A Cua 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Khairil Anwar 60 Meter.
2.    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 10 Desember 2012 dengan Register Kelurahan Daik No. 052/SKGR/2012/592.2 tertanggal 20 Desember 2012 dan Register kecamatan Lingga No. 005/2013/SKGR/592.2 tertanggal 11 Januari 2013, dari FIRDAUS yang terletak di Jalan/ gang Datuk Laksemana Kp. Cina RT.002 RW.004 Desa/ Kelurahan Daik, Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan Umum 5 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Belukar 5 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Darpa Canrawi 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saparuddin 60 Meter.
3.    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas ± 1.500 M2 (lebih kurang seribu limaratus meter persegi) berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 02 Oktober 2013 dengan Register Kelurahan Daik No. 39/SKGR/2013/592.2 tertanggal 02 Oktober 2013 dan Register Kecamatan Lingga No. 113/2013/SKGR/592.2 tertanggal 24 Oktober 2013 dari Zulkifli terletak di Jalan / gang  Datuk Laksemana Kp. Pasar RT.02 RW.04 Desa/ Kelurahan Daik, Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan Baru 15 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Blukar 35 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Paret 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Filter/ Paridah 30/30 Meter.
4.    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 5.000. M2 (lima ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 17 Maret 2014 dengan Register Desa Mepar No. 592.2/140/044 tertanggal 17 Maret 2014 dan Register Kecamatan No. 014/2014/SKGR/592.2, tertanggal 01 April 2014 dari TIARAHMAN terletak di Jalan / gang Pasir Panjang RT.003 RW.002 Desa/ Kelurahan Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Inamaryani 50 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pantai 50 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Koelek 100 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tiarahman 100 Meter.
5.    1 (satu) unit mobil Mitsubishi type Outlander S20LGLS, warna hitam mika tahun 2013, nomor rangka/NIK MHMGAWS2TDK001042, Nomor Mesin 4B11KL5181, BPKB Nomor 01740788. Nomor TNKB BP 1643 WP, atas nama Kim Tjoi Alias Rudianto.
5.    Menyatakan  4 (empat) bidang tanah beserta 1 (satu) unit mobil yang disebutkan dibawah ini merupakan milik Penggugat dan Suaminya ( Kim Tjoi Alias Rudianto (Alm) sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 23 Februari 2012 dengan register Kelurahan Daik  No. 016.a/SKGR/2012/592.2 tertanggal 24 Februari 2012 dan register kecamatan Lingga No 024.a/SKGR/2012/592.2 tertanggal 25 Februari 2012, dari FIRDAUS terletak di Jalan / gang Datuk Laksemana Kp. Cina RT.02 RW.04 Desa/ Kelurahan Daik Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan 5 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Parit 5 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tu Ang/ A Cua 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Khairil Anwar 60 Meter.
2)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 10 Desember 2012 dengan Register Kelurahan Daik No. 052/SKGR/2012/592.2 tertanggal 20 Desember 2012 dan Register kecamatan Lingga No. 005/2013/SKGR/592.2 tertanggal 11 Januari 2013, dari FIRDAUS yang terletak di Jalan/ gang Datuk Laksemana Kp. Cina RT.002 RW.004 Desa/ Kelurahan Daik, Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan Umum 5 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Belukar 5 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Darpa Canrawi 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saparuddin 60 Meter.
3)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas ± 1.500 M2 (lebih kurang seribu limaratus meter persegi) berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 02 Oktober 2013 dengan Register Kelurahan Daik No. 39/SKGR/2013/592.2 tertanggal 02 Oktober 2013 dan Register Kecamatan Lingga No. 113/2013/SKGR/592.2 tertanggal 24 Oktober 2013 dari Zulkifli terletak di Jalan / gang  Datuk Laksemana Kp. Pasar RT.02 RW.04 Desa/ Kelurahan Daik, Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan Baru 15 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Blukar 35 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Paret 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Filter/ Paridah 30/30 Meter.
4)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 5.000. M2 (lima ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 17 Maret 2014 dengan Register Desa Mepar No. 592.2/140/044 tertanggal 17 Maret 2014 dan Register Kecamatan No. 014/2014/SKGR/592.2, tertanggal 01 April 2014 dari TIARAHMAN terletak di Jalan / gang Pasir Panjang RT.003 RW.002 Desa/ Kelurahan Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut :
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Inamaryani 50 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pantai 50 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Koelek 100 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tiarahman 100 Meter.
5)    1 (satu) unit mobil Mitsubishi type Outlander S20LGLS, warna hitam mika tahun 2013, nomor rangka/NIK MHMGAWS2TDK001042, Nomor Mesin 4B11KL5181, BPKB Nomor 01740788. Nomor TNKB BP 1643 WP, atas nama Kim Tjoi Alias Rudianto.
6.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------
7.    Menyatakan sah dan berharga seluruh sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu sebesar ; ----------------------------------------
-    Kerugian Materil sebesar Rp. 402.200.000,- (empat ratus dua juta dua ratus ribu rupiah).
-    Kerugian imateril sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Jumlah keseluruhan ganti kerugian materil dan imateril adalah sebesar Rp. 402.200.000,-  + Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 1.402.200.000,- (satu milyar empat ratus dua juta dua ratus ribu rupiah).
9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan surat-surat tanah beserta 1 (satu) unit mobil berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan kepada Penggugat yaitu sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 23 Februari 2012 dengan register Kelurahan Daik  No. 016.a/SKGR/2012/592.2 tertanggal 24 Februari 2012 dan register kecamatan Lingga No 024.a/SKGR/2012/592.2 tertanggal 25 Februari 2012, dari FIRDAUS terletak di Jalan / gang Datuk Laksemana Kp. Cina RT.02 RW.04 Desa/ Kelurahan Daik Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan 5 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Parit 5 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tu Ang/ A Cua 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Khairil Anwar 60 Meter.
2)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 10 Desember 2012 dengan Register Kelurahan Daik No. 052/SKGR/2012/592.2 tertanggal 20 Desember 2012 dan Register kecamatan Lingga No. 005/2013/SKGR/592.2 tertanggal 11 Januari 2013, dari FIRDAUS yang terletak di Jalan/ gang Datuk Laksemana Kp. Cina RT.002 RW.004 Desa/ Kelurahan Daik, Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan Umum 5 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Belukar 5 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Darpa Canrawi 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saparuddin 60 Meter.
3)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas ± 1.500 M2 (lebih kurang seribu limaratus meter persegi) berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 02 Oktober 2013 dengan Register Kelurahan Daik No. 39/SKGR/2013/592.2 tertanggal 02 Oktober 2013 dan Register Kecamatan Lingga No. 113/2013/SKGR/592.2 tertanggal 24 Oktober 2013 dari Zulkifli terletak di Jalan / gang  Datuk Laksemana Kp. Pasar RT.02 RW.04 Desa/ Kelurahan Daik, Kec. Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Jalan Baru 15 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Blukar 35 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Paret 60 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Filter/ Paridah 30/30 Meter.
4)    Sebidang tanah atas nama DARPA CANRAWI seluas 5.000. M2 (lima ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 17 Maret 2014 dengan Register Desa Mepar No. 592.2/140/044 tertanggal 17 Maret 2014 dan Register Kecamatan No. 014/2014/SKGR/592.2, tertanggal 01 April 2014 dari TIARAHMAN terletak di Jl. Pasir Panjang RT.003 RW.002 Desa/ Kelurahan Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupeten Lingga. Dengan batas-batas tanah yaitu sebagai berikut : ------------------------
-    Sebelah Utara berbatasan dengan  tanah Inamaryani 50 Meter;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pantai 50 Meter’;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Koelek 100 Meter;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tiarahman 100 Meter.
5)    1 (satu) unit mobil Mitsubishi type Outlander S20LGLS, warna hitam mika tahun 2013, nomor rangka/NIK MHMGAWS2TDK001042, Nomor Mesin 4B11KL5181, BPKB Nomor 01740788. Nomor TNKB BP 1643 WP, atas nama Kim Tjoi Alias Rudianto.
10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari secara seketika, kontan dan tunai apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; ----------------------------------
11.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini dengan segala resiko dan akibat hukumnya ; ----------------------------------
12.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali ; -------------------------------------------------------------------------
13.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini ; ------------------
SUBSIDAIR
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak