Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg Yogi Fransis Taufik SH NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 2445/ L.10.12/Eku.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

    ------------Bahwa terdakwa NURDIN selaku Nakhoda KM. JHF 5183 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 09.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020, bertempat Perairan Berakit Kepulauan Riau, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 01º32’557” LU - 104º36’796” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
-    Bahwa Pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 pukul 09.10 WIB pada saat KN KALIMASDHA – P.115 sedang melaksanakan operasi di Perairan Berakit Indonesia, mendeteksi sebuah kapal KM. JHF 5183 yang di Nahkodai oleh Terdakwa dari posisi radar satelit kapal patroli. Selanjutnya KN KALIMASDHA – P.115 melakukan kontak radio dengan KM. JHF 5183 namun tidak direspon. Selanjutnya KN KALIMASADHA-P.115 melakukan pengejaran dan penghentian terhadap KM. JHF 5183 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah kapal JHF 5183 T berhasil dihentikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal., selanjutnya Kapal KN KALIMASDHA – P.115 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah yaitu terdakwa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat (trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 300  (tiga ratus) kilogram.---------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
    KEDUA
    ------------ Bahwa terdakwa NURDIN selaku Nakhoda KM. JHF 5183 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 09.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020, bertempat Perairan Berakit Kepulauan Riau, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 01º32’557” LU - 104º36’796” BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 Kapal KM. JHF 5183 T yang di Nahkodai oleh Terdakwa berangkat dari pelabuhan Endau Johor, Malaysia menuju perairan penangkapan ikan, kemudian sesampainya di perairan penangkapan ikan Terdakwa selaku nakhoda KM. JHF 5183 memerintahkan saksi MOHAMMAD HISYAM BIN SULAIMAN dan saksi NORLAN BIN AKKLI yang merupakan ABK KM. JHF 5183 menurunkan jaring dan papan/otter board ke laut dengan cara diulur secara perlahan - lahan. Setelah alat tangkap trawl disetting, kapal menarik jaring selama sekitar 4-5 jam. Setelah itu jaring dinaikkan ke atas kapal, kemudian ikan dipilih dan disimpan didalam plastik kemudian dimasukan ke dalam tong yang berada di dalam palkah dimana dalam sehari semalam menarik jaring sekitar 3-4 kali. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekira pukul 09.10 WIB pada saat KN KALIMASDHA – P.115 sedang melaksanakan operasi di Perairan Berakit Indonesia, mendeteksi sebuah kapal KM. JHF 5183 yang di Nahkodai oleh Terdakwa dari posisi radar satelit kapal patroli. Selanjutnya KN KALIMASDHA – P.115 melakukan kontak radio dengan KM. JHF 5183 namun tidak direspon. Selanjutnya KN KALIMASADHA-P.115 melakukan pengejaran dan penghentian terhadap KM. JHF 5183 untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat (trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 300  (tiga ratus) kilogram selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan WITONO, S.Pi,  alat tangkap Trawl dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan, yaitu pada saat jaring Trawl ditarik menggunakan satu kapal dengan kecepatan sekitar 2 knot,  jaring yang memiliki pemberat berupa rantai, bola-bola besi, dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa rantai dan/atau bola besi pada tali ris bagian bawah jaring dan mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu. ---------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya