Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | ISWANI | PT. SEMPURNA MANDIRI SUKSES | Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;; 5. Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut: Terhitung Total: (seratus lima juta empat ratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |