Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | CV. MELCHIN | UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI, UMRAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jun. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 59.775.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tentang Pengadaan Perlengkapan Bendera dan Tiang bendera Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang terletak di Kampus Umrah, Senggarang, Kota Tanjung Pinang tahun 2017 sebagimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya No. 13/CV/MCN/IV/2017 yang dikerjakan PENGGUGAT sah dan mengikat; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materil sebesar Rp. 59,775,000.00 (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); secara tunai dan seketika; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/bunga sebesar 6% pertahun yaitu Rp. 3,586,500. 00 /pertahun, terhitung sejak penagihan ke-1 dilakukan PENGGUGAT tangal 12 Desember 2017 sampai TERGUGAT melaksanakan kewajbannya; 6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini dibacakan apabila TERGUGAT tidak mengindahkan putusan ini 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |