Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tpg KOMALASARI, BA Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1KOMALASARI, BA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, KOMALASARI, BA beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 1, Rt 001/Rw 008, Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dalam hal ini diwakili dan bertindak untuk diri sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON PRAPERADILAN;

PEMOHON PRAPERADILAN mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia c/q Kepolisian Daerah Kepulauan Riau c/q Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang yang beralamat Jl. A. Yani Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------TERMOHON PRAPERADILAN;

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau C/q Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, beralamat di Jl. Jen. A. Yani Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk selanjutnya di sebut sebagai------------------TERMOHON;


KASUS POSISI

Pada Pertengahan Bulan Juli tahun 2008 PEMOHON kesulitan dana untuk membayar cicilan kredit di bank Danamon yang nilai kreditnya saat itu sebesar Rp 96. 000. 000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan telah jatuh tempo, kemudian PEMOHON menemui  ITA dan IDAR sambil curhat kesulitan dana untuk membayar kredit di bank danamon, kemudian ITA dan IDAR membawa PEMOHON dan memperkenalkan PEMOHON kepada MAYA dan DEDI (TERLAPOR) yang menurut Bapak Marilau Koto MAYA berprofesi sebagai Rentenir. Dikarenakan PEMOHON lagi butuh uang untuk membayar cicilan pinjaman kredit di bank danamon saat itu PEMOHON meminjam uang kepada TERLAPOR (MAYA) agar dapat membantu membayar cicilan kredit bank sebesar (lebih kurang) RP 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan di awal pembicaraan TERLAPOR mengatakan bahwa prihatin melihat kondisi PEMOHON dan MAYA (TERLAPOR) hanya ingin membantu PEMOHON yang tengah dalam kesulitan uang dan saat itu tidak ada menceritakan bunga pinjaman atau jasa apapun juga yang lainya untuk dibayar kepada TERLAPOR (MAYA).

Beberapa saat kemudian MAYA dan DEDI membujuk rayu PEMOHON agar pinjaman di bank danamon tersebut sebaiknya dilunasi saja, dan nantinya surat sertipikat atas nama PEMOHON (Komalasari) tersebut menurut MAYA dan dibuatlah Surat Pernyataan pada tanggal 23 Juli 2008 yang di tanda tangani oleh Komalasari, Bambang S. HF, dan Dariyem) di Warmekheng oleh Notaris MERNES MUNAF. S.H kemudian dibuatlah akta Pengikatan Jual belinya menurut MAYA ecek-ecek atau olok-olok (dengan cara bujuk rayu dan ancaman tertulis yang dikutip  tertera didalam surat pernyataan tersebut yang berbunyi sbb ;

“ Bahwa tanah beserta bangunan tersebut telah menjadi hak milik sepenuhnya Ny Maya tempat tanggal lahir Tanjungpinang, 12 Februari 1963, Pekerjaan ibu rumah tangga, alamat jalan sultan Mahmud Gg Waru No. 31, Rt 01/Rw VII, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang/KEPRI. Pemegang kartu penduduk no. 21.72.041005.A.001274, berdasarkan surat perjanjian pengikatan jual beli dihadapan Notaris/PPAT Murnes Munaf. SH di Tanjunginang pada tanggal 23 -7-2008 (dua pulu dua juli duaribu delapan) kami bersedia mengosongkan/menyerahkan tanah beserta bagunan tersebut pada tanggal 23-9-2008 (dua puluh dua September dua ribu delapan) dalam keadaan baik serta kosong atau tidak berpenghuni dan apa bila terjadi tuntuta dari pihak /ahli waris maupunjuga yang menyatakan turut mempunyai ha katas tanah dan bangunan tersebut, maka kami tidak melibatkan pihak pemerintah/pembeli dan saksi – saksi yang bertanda tangan dalam surat PERNYATAAN ini dan surat PENGIKATAN JUAL BELI segala macam bentuk tuntutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami, demikianlah surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya”.

Bahwa MAYA (TERLAPOR) menyatakan bahwa kalau buat sertipikat itu sifatnya hanya olok-olok saja seolah-olah tanah itu yakni sertifikat hak milik (HM) No. 1780/82/594.3/TPI dengan surat ukur/gambar situasi tanggal 5 Desember 1980, No. 479/80/594.1 dahulu berukuran 1906 M2 atas nama KOMALASARI Sekarang tanah masih bersisa 882 M2 yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional Kabupaten Kepulauan Riau” permintaan TERLAPOR (MAYA) di buat atas nama MAYA dulu, dan nanti akan dibalik namakan kembali atas nama Komalasari (PEMOHON)” jika PEMOHON sudah melunasi utangnya kepada TERLAPOR (MAYA) hingga kini PEMOHON (PELAPOR) tidak pernah merasa menjual tanah atau rumah yang dimaksud kepada MAYA (TERLAPOR).

Didalam perjalanan waktu PELAPOR diminta agar memberikan uang jasa peminjaman kepada TERLAPOR (MAYA) dari Rp. 96. 000.000,-(Sembilan puluh enam juta rupiah) menjadi Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), yang harus dibayar oleh PELAPOR (KOMALASARI) nantinya, dikarenakan ITA dan IDAR yang telah mempertemukan PELAPOR (KOMALASARI) ke MAYA dan Dedi, ITA dan IDAR meminta uang fee kepada Dedi, dan Dedi pun memberikan uang sebesar Rp 3000.000,- kepada ITA dan Rp. 3000.000,- kepada IDAR dan kepada maya juga diberikan Rp. 6000.000,- dengan alasan untuk pengambilan BPKP ke Jakarta, kemudian surat sertifikat tanah PEMOHON (PELAPOR) yang semula atas nama Komalasari (PELAPOR) berubah balik nama menjadi nama MAYA” yang dibuatkan akta jual beli DIBAWAH TANGAN seolah-olah (ecek-ecek) ke Notarais Murnes Munaf notaris di Tanjungpinang, namun uang yang di pinjan Komalasari kepada Maya dan Dedi yang semula Rp 120.000.000,- naik lagi menjadi 150.000.000 dan terakhir naik lagi menjadi Rp 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari surat pengikatan jual beli dibawah tangan tersebut di rubah yang dibuatkan oleh Notaris ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI menjadi  AKTA JUAL BELI, dan saat itu MAYA sambil berucap dan  mengatakan kalau Komalasari tidak sanggup bayar utang maka sertipikat tanah tidak akan dikembalikan”,

PEMOHON saat itu kebingungan baru sadar diduga ditipu dan langsung membuat laporan polisi ke kantor Polres Tanjungpinang dengan bukti lapor No. Pol; STPL/34/K/II/2009, tanggal 24 Februari 2009. Tentang Penipuan dan Penggelapan, yang di duga dilakukan MAYA (TERLAPOR), dan sangat disayangkan karena penyidik polres tidak menindak lanjuti laporan tersebut, kuat dugaan ada oknum polisi yang ikut bermain mengaku sebagai keluarga TERLAPOR (MAYA) yang menurut maya bernama AMAR (sudah pensiun saat ini).

Bahwa semua surat sertipikat tanah yang tadinya milik PEMOHON dan tertera disertipikat nama pemilik “KOMALASASI” serta merta sudah berubah namanya menjadi nama “MAYA” (TERLAPOR) kemudian MAYA melalui kuasanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berujung menjadi sengketa perdata, karena secara administrasi nama MAYA sudah tertera semua di dalam pengikatan jual beli dan akta jual beli serta sertifikat tanah dengan peralihan hak SHM Nomor 1780/82/594.3/TPI juga semua sudah nama MAYA, yang mana anak MAYA juga bekerja di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang maka muluslah semua perjalanan tipumuslihat TERLAPOR (MAYA).

Kemudian MAYA mengajukan gugatan “WANPRESTASI” terhadap KOMALASARI sebagai Tergugat I, BAMBANG SURYA ATMAAJMADJA HAFDHI sebagai tergugat II dan Dariyem sebagai tergugat III, menuntuk agar mengembalikan utang sebesar RP 170.000.000,0 (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang menurutnya sudah jatuh tempo gugatan tersebut ber Nomor No. 43/PDT.G/2009/PN.TPI Putus tanggal 06 Mei 201, dimenangkan oleh MAYA selaku Penggugat Komalasari dkk sebagai Tergugat yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam Hal ini dikarenakan Bukti lapor No. Pol; STPL/34/K/II/2009, tanggal 24 Februari 2009. Tentang Penipuan dan Penggelapan, yang di laporkan oleh PELAPOR (KOMALASARI) sangat disayangkan, karena Polres Tanjungpinang Menghentikan Penyelidikan Dan Penyidikan Atas Laporan Tersebut, Hingga Hampir Daluwarsa Pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 mendatang, (Sesuai Pasal 78 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun menjadi daluwarsa setelah 12 tahun) untuk menghindari dalwarsanya laporan tersebut maka saya mengajukan Permohonan Pra Pradilan ini Ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, guna adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap PEMOHON sebagai PELAPOR.   


Adapun permohonan praperadilan ini diajukan terhadap hal-hal sebagai berikut:

-    Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atas nama TERLAPOR ( MAYA) ; berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 ; tentang adanya dugaan PENIPUAN PENGGELAPAN yang terjadi sekira Bulan Januari 2009 sesuai dengan laporan No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 untuk dapat kiranya ditingkatkan dari penyidikan kemudian menetapkan TERLAPOR menjadi TERSANGKA ;

 

 

SAH ATAU TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TERLAPOR (MAYA).

1.    Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Antah Berantah ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;

2.   Bahwa berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 atas nama TERLAPOR MAYA, TERMOHON telah menerima  laporan dan menetapkan PEMOHON sebagai TERLAPOR atas Laporan Polisi No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 saya yakin sudah dilakukan penyelidikan namun dihentikan secara tidak sah, mengingat SP 2 HP tidak Pernah diberikan kepada PELAPOR (PEMOHON);

3.   Bahwa tindakan TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap Laporan PEMOHON dalam perkara a quo, penyidik tidak mematuhi KUHAP olehnya tidak sah dengan alasan sbb :

a.      Bahwa Laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHAP adalah mendefenisikan  sebagai “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”

b.      Bahwa TERLAPOR adalah orang yang dilaporkan. Dari laporan itu polisi seharusnya melakukan penyelidikan penyidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak, namun tidakan penyidik POLRES Tajungpinang tidak berlanjut atau penyidikan dihentikan tanpa ada surat permberitahuan (SP3).
 
c.      Bahwa orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga pelaku tindak pidana. Bahwa oleh karena itu, seharusnya menurut hukum penetepan TERSANGKA kepada TERLAPOR dengan didasarkan adanya “Bukti Permulaan” dengan tenggang waktu yang cukup lama tidak dilanjutkan, seharusnya ada tidaknya Tindak Pidana  sudah di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengingat laporan polisi tersebut sudah hampir 12 tahun beku tidak bergerak.

d.      Bahwa dengan adanya  Surat Laporan Polisi No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009; atas nama TERLAPOR (MAYA), dan saat itu PEMOHON sudah diambil keterangannya sebagai SAKSI PELAPOR (SAKSI KORBAN), dan kemudian TERLAPOR juga telah dipanggil dan diperiksa sebagai Saksi, dilanjutkan lagi pemanggilan saksi-saksi lainnya yang artinya sudah cukup dan terkumpul “Bukti Permulaan” dimaksud. Dengan kata lain PEMOHON sebagai PELAPOR dalam a quo dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang sudah terpenuhi.

c.   Bahwa PELAPOR pada saat melaporkan MAYA tanggal 24 Februari 2009 sudah membawa semua bukti-bukti surat-surat yang di duga digunakan TERLAPOR sebagai modus kejahatan sehingga pada dasarnya bukti tersebut semua berdasarkan permintaan penyidik juga dan sudah PEMOHON serahkan dan penuhi namun PEMOHON menanti hingga 12 tahun kurang 2 hari lamanya tidak kunjung dilanjutkan juga ke PENYIDIKAN hingga MENETAPKAN MAYA sebagai TERSANGKA, hingga hampir daluarsa Laporannya.

4.  Bahwa Menkopolhukam Prof Mahfud MD telah menghimbau kepada POLRI agar semua Laporan Harus di tindak lanjuti dan apabila tidak cukup bukti maka POLRI harus mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan (SP 3) demi adanya kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

5.    Bahwa dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

6.    Bahwa Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

7.    Bahwa alasan-alasan diatas telah cukup bagi hakim Praperadilan untuk menyatakan bahwa Laporan  (PEMOHON) dengan  No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 dapat di tingkatkan ke PENYIDIKAN dan MAYA sebagai TERLAPOR dapat di TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA berdasarkan KUHAP dan KUHP (dengan dugaan Melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP), kemudian Proses hukum di lanjutkan demi kepastian hukum dan rasa keadilan;
 

PEMBAHASAN HUKUM

Penghentian Penyidikan adalah tidak Patut di lakukan oleh POLRI selaku Penegak Hukum dan Penghentian Penyidikan adalah wajib dinyatakan tidak sah menurut  UU No. 8/1981 tentang KUHAP Pasal 109 Ayat 2).

a.    Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan di atas dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk memudahkan pengertian belaka;

b.    Bahwa tidak dilanjutkannya penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resort Tanjungpinang membuktikan TERMOHON Telah melakukan Penelantaran terhadap UU No. 8/1981 tentang KUHAP Penyidik Polres Tanjungpinang masuk akal jika diberi sanksi etik atau pemindahan tugas ;

c.    Bahwa Laporan Polisi No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 masih dalam tenggang waktu dan belum daluwarsa, untuk itu sah sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi ketetapan dan Penetapan Tersangka TERHADAP MAYA (TERLAPOR).

 
Berdasarkan atas alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menetapkan hakim praperadilan, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai berikut :

1.    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009, atas nama TERLAPOR MAYA adalah tidak sah;

2.    Menyatakan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum atas dasar surat Laporan Polisi No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009.

3.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan surat Penetapan Tersangka berdasarkan tindak lanjut Surat Laporan Polisi No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009.

4.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan ke Penuntutan berdasarkan  surat Penetapan TERSANGKA tersebut.

5.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.


Atau apabila Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya