Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Tpg Joseph Cleetus 1.WANI
2.AMIR MAHMUD, S.Ag., M.H., C.L.A
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joseph Cleetus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRIANTO T.M. SIMANJUNTAK, S.HJoseph Cleetus
Tergugat
NoNama
1WANI
2AMIR MAHMUD, S.Ag., M.H., C.L.A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada diri Penggugat ;

3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil, adalah :

    1.Kerugian Materiil sebesar : Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh     juta rupiah) ;                                                  

    2.Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat, karena         terjadinya perceraian mengakibatkan Penggugat dimata keluarganya     tidak baik, Penggugat dimata rekan/kolega bisnisnya menjadi     tercemar, Penggugat merasa terbebani pikiran karena penggugat     selalu memikirkan anaknya ditambah lagi Penggugat  selalu     dihalangi oleh Tergugat I ketika Penggugat ingin membawa anaknya     untuk rekreasi, sehingga Penggugat tidak dapat membawa anaknya     untuk jalan-jalan maupun untuk membeli keperluan anaknya karena     tidak diizinkan atau dihalangi oleh Tergugat I, sehingga kerugian     Immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dengan uang     sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

Bahwa atas kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian Immateriil  dibayarkan secara tanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan seketika setelah dibacakannya Putusan ini ;

4. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslahg) atas barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I maupun milik Tergugat II ;
5. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dibayarkan secaraa tunai dan seketika ;
6. Menyatakan secara Hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, , meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) ;
7. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Dan Atau : Jika Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya, atau setidak-tidaknya tidak merugikan diri Penggugat.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak