Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg ARSAD SUKI PT. NIIWA KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARSAD SUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASOLOAN SIBURIAN, S.HARSAD SUKI
Tergugat
NoNama
1PT. NIIWA KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan TERGUGAT (PT.NIIWA KARYA) terhadap PENGGUGAT tidak sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan yang berlaku;
3.    Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar tunjangan hari besar keagamaan dan membayar sisa upah PENGGUGAT
4.    Memerintahkan TERGUGAT membayar upah proses kepada  PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp.4.130.279,- (empat juta seratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);
5.    Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar:
a) Rp.66.084.464,- (enam puluh enam juta delapan puluh empat ribu empat ratus enam puluh        empat rupiah ) sebagai uang pesangon;
b)    Rp.12.390.837,- ( dua belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tiga pulu tujuh rupiah ) hak penghargaan masa kerja;
c)    Rp.11.771.295,- ( sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh lima rupiah ) penggantian perumahan serta pengobatan;
b)    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c)    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, jikapun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya;
d)    Memerintahkan TERGUGAT meletakkan sita jaminan yang jumlah nilainya melebihi atau setidak-tidaknya sama dengan jumlah nilai materil dalam gugatan ini agar gugatan ini tidak sia-sia; dan
e)    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya