Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2017/PN Tpg H. Sudarsono, S.E, MAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2017/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Sudarsono, S.E,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY RINALDI F HASIBUAN, SHH. Sudarsono, S.E,
2Cholderia Sitinjak, S.H., M.HH. Sudarsono, S.E,
Tergugat
NoNama
1MAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang jujur dan beritikat baik ;

2. Menyatakan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No.06/Pen.Eks/2014/PN/Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tertanggal 22 November 2017 tidak dapat dilaksanakan

3. Menyatakan menurut hukum bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No.   06/Pen.   Eks/2014/PN/    Tpg Jo Nomor    ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tertanggal 22 November 2017 atas

"Sebidang tanah dan bangunan sebgaimana sertipikat Hak milik/sisa Nomor. 1780/82/594.3/Tpi seluas 883 m2 tercantum nama pemegang Hak "MAYA."

Adalah tidak sah dan berharga;

4. Menghukum Terlawan untuk membayar baiaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ;

5 Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorad).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak