Petitum |
PETITUM:
DALAM SITAAN
1. Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan PENGGUGAT
2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya terdaftar dalam Sertifikat nomor 9950 tahun 2010 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Tanjungpinang atas nama KAMARUL ZAMAN seluas 87 M2 berdasarkan Surat Ukur No 08202/Batu IX/2010 tanggal 17 Februari 2010, berikut bangunan di atasnya terletak di Jalan Pembakaran Mayat Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan PENGGUGAT
3. Mewajibkan mengganti kerugian PENGGUGAT sebanyak Rp 264.844.448,- (dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) untuk paling lama 3 (tiga) bulan sesudah Putusan ini
4. Menyatakan TURUT TERGUGAT terikat dan tunduk atas Putusan ini
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
|