Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | 1.MAIZURI ELIZAWATI 2.MARYATI 3.JULITA 4.RAJIMAH |
PT. SWAKARYA INDAH BUSANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mar. 2021 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Mar. 2021 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | PETITUM : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Meyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena efisiensi ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut ; 3.1. Penggugat I (Maizuri Elizawati) masa kerja 6 tahun adalah sebagai berikut ; 3.2. Penggugat II (Maryanti) masa kerja 7 tahun adalah sbb : 3.3. Penggugat III (Julita) masa kerja 7 tahun adalah sbb : 3.4. Penggugat IV (Rajimah) masa kerja 9 tahun adalah sbb : 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon Para Penggugat secara kontan, tunai dan seketika yakni sbb : - PENGGUGAT I Berhak atas uang pesangon dan upah proses Rp 78. 482. 673,- 5. Memerintahkan dan menetapkan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada kasasi. 6. Menyatakan dan menetapkan dwangsom untuk dan dikenakan Rp 500. 000,-/minggu jika putusan ini tidak dijalankan. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. 8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini disetiap peradilan kepada Tergugat. Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |