Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2021/PN Tpg | Joseph Cleetus | 1.WANI 2.AMIR MAHMUD, S.Ag., M.H., C.L.A |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2021/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kepada diri Penggugat ; 3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil, adalah : 1.Kerugian Materiil sebesar : Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; 2.Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat, karena terjadinya perceraian mengakibatkan Penggugat dimata keluarganya tidak baik, Penggugat dimata rekan/kolega bisnisnya menjadi tercemar, Penggugat merasa terbebani pikiran karena penggugat selalu memikirkan anaknya ditambah lagi Penggugat selalu dihalangi oleh Tergugat I ketika Penggugat ingin membawa anaknya untuk rekreasi, sehingga Penggugat tidak dapat membawa anaknya untuk jalan-jalan maupun untuk membeli keperluan anaknya karena tidak diizinkan atau dihalangi oleh Tergugat I, sehingga kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dengan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; Bahwa atas kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian Immateriil dibayarkan secara tanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II secara tunai dan seketika setelah dibacakannya Putusan ini ; 4. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslahg) atas barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I maupun milik Tergugat II ; Dan Atau : Jika Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya, atau setidak-tidaknya tidak merugikan diri Penggugat.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |