Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg ISWANI PT. SEMPURNA MANDIRI SUKSES Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YADI MULYADI, S.H., M.H.ISWANI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;;
2.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah selama proses sejak Penggugat tidak di pekerjakan dari bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Maret 2021, sebesar: 10bulan x Rp. 4.166.158,- = Rp. 41,661,580,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah)dan atau besaran nilainya di perhitungkan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
3.    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat serta tidak berikan oleh Tergugat hak-hak yang wajib di terima oleh Penggugat hingga perkara a quo diajukan adalah pelanggaran karena bertentangan dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.    Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

5.    Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat yaitu sesuai dengan      ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
Masa Kerja (Thn)    Upah    Pasal 156                   Ayat (2)    Pasal 156                    Ayat (3)    Pasal 156                  Ayat (4)    Total Pesangon
10.5    4.166.158    18    74.990.844    4    16.664.632    15%    13.748.321    105.403.397

Terhitung Total: (seratus lima juta empat ratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh
          rupiah);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya