Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | CV. MULTI KARYA | UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI, UMRAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jun. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 213.100.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pekerjaan Pengadaan Meja Komputer UMRAH dan Pengadaan Meubelair Fakultas Kelautan UMRAH yang terletak di Kampus Umrah, Senggarang, Kota Tanjung Pinang tahun 2017 yang dikerjakan PENGGUGAT berdasarkan Rencana Anggaran Biaya No.31/CV.MK/VIII/2017 dan Rencana Anggaran Biaya No. 32/MK/VIII/2017 sah dan mengikat; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materil sebesar Rp. 25,000,000. 00 + Rp. 188,100,000. 00 = total Rp. 213,100,000. 00 (dua ratus tiga belas juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda/bunga sebesar 6% pertahun yaitu Rp. 12,786,000. 00 /pertahun, terhitung sejak penagihan I dilaksanakan PENGGUGAT tanggal 11 desember 2017 sampai TERGUGAT melaksanakan kewajbannya; 6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini dibacakan apabila TERGUGAT tidak mengindahkan putusan ini 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |