Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2021/PN Tpg PEBRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 01 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEBRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis “Pebriani” menjadi “Febriani” yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau tertanggal sebelas maret seribu Sembilan RAtus Sembilan puluh ribu
3. Memerintah kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau untuk mrngganti nama Pemohon yang semula tertulis “Pebriani” menjadi “Febriani” berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor :61/1991 tertanggal sebelas maret seribu Sembilan ratus Sembilan puluh satu, dan catatan dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan dengan memperlihatkan salinan penetapan resmi dari Pengadilan Resmi dari Pengadilan Negri Tanjungpinang
4. Membebankan biaya perkara menurut hUkum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak