Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | RIKKI PAHALA HUTAURUK | PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, Kantor cabang Batam | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap surat-surat berupa: (i). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT. Sinar Mas Multifinance No.: 00283/PKWT/SMMF-055/I/2020 yang ditandatangani di Batam oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Januari 2020; (ii). Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit tertanggal 15 Mei 2020; (iv). Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit tertanggal 28 Mei 2020; (v). Surat perihal Anjuran No.: B.712/TK-4/PPHI/VIII/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Mediator pada Disnaker Kota Batam kepada Penggugat dan Tergugat, dan; (vi). Surat perihal Tindaklanjut atas Surat Anjuran No.: B.712/TK-4/PPHI/VIII/2020 tertanggal 26 Agustus 2020, dengan No. Ref.: 320/RPH-2027/IR-CS-DS/IX/2020 tertanggal 17 September 2020; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 62 dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah atas sisa masa kerja sebagaimana termuat dalam PKWT kepada Penggugat dengan total sebesar Rp.38.145.348,- (tiga puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah); 6. Menyatakan putus hubungan hukum yang berbentuk hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam PKWT sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menyatakan Putusan Perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi; 8. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan ini, dan; 9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |