Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Tpg DICKY SAPUTRA, SH M. ILYAS Als IYAS BIN M. YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1943/L.10.15/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ILYAS Als IYAS BIN M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang di dakwakan :
Bahwa ia, Terdakwa M. ILYAS als IYAS Bin M.YUNUS, pada hari rabu tanggal 04  desember 2019 sekira pukul 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu hari di tahun 2019, bertempat di rumah Dinas PUSTU Dusun I RT.002 RW.001 Desa Pengujan Kec.Tembeling Kab. Bintan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau perkarangan yang di pakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, Tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Berawal pada hari rabu tanggal 04 desember 2019 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa pulang dari tempat Kerja dan berhenti di depan PUSTU (puskesmas pembantu) Dusun I RT.002 RW.001 Desa Pengujan Kec.Tembeling Kab. Bintan,  setibanya terdakwa di depan PUSTU yakni sekira pukul 04.20 Wib terdakwa langsung menuju ke tempat tinggal saksi RIKA  RAMADHANI SENO yang saat itu terdakwa ketahui bahwa saksi RIKA RAMADHANI SENO tinggal sendirian, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu depan puskesmas pembantu sebanyak 3 (tiga) kali untuk memastikan bahwa pintu depan tersebut dalam keadaan terkunci atau tidak, setelah didapati ternyata pintu dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa berusaha masuk ke dalam dari pintu belakang tanpa ada izin dari saksi RIKA RAMADHANI SENO, selanjutnya terdakwa pergi ke pintu belakang dengan langkah perlahan dengan tujuan supaya tidak didengar oleh penghuni sebelah rumah saksi RIKA RAMADHANI SENO, setibanya terdakwa di belakang rumah saksi RIKA RAMADHANI SENO terdakwa melihat jendela belakang puskesmas pembantu tersebut tidak dikunci, kemudian jendela tersebut terdakwa tarik dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi RIKA RAMADHANI SENO dengan memanjat jendela, setibanya terdakwa di depan kamar saksi RIKA RAMADHANI SENO kemudian terdakwa membuka pintu kamar saksi RIKA RAMADHANI SENO yang pada saat itu terdakwa berfikir bahwa saksi RIKA RAMADHANI SENO sedang tertidur, dan ketika terdakwa membuka pintu kamar tersebut terdakwa tidak melihat saksi RIKA RAMADHANI SENO berada di kasurnya, kemudian terdakwa mengecek ke belakang pintu kamar saksi RIKA ternyata saksi RIKA bersembunyi di belakang pintu selanjutnya saksi RIKA RAMADHANI SENO bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ADA APA BANG?” dan terdakwa menjawab “TIDAK ADA KA”, lalu saksi RIKA RAMADHANI SENO yang sudah mulai ketakutan langsung mendorong tubuh terdakwa dan langsung pergi melarikan diri meminta pertolongan kepada warga sekitar dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan.

Bahwa terdakwa ketika masuk ke dalam rumah dan ke dalam kamar rumah saksi RIKA RAMADHANI SENO dilakukan tanpa seizin dari saksi RIKA RAMADHANI SENO dan terdakwa tidak memiliki hak untuk itu.

 

Pihak Dipublikasikan Ya