Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk Perbaikan nama Pemohon dari: ANGELICA NATASYA ELIZABETH BORU NABABAN diganti menjadi: ANGELICA NATASYA ELISABETH NABABAN.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang yang sebelumnya telah tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperbaiki nama Anak pemohon pada Akta Kelahiran dari ANGELICA NATASYA ELIZABETH BORU NABABAN diperbaiki menjadi : ANGELICA NATASYA ELIZABETH NABABAN sesuai dengan nama yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : EMPATRATUS SEMBILANBELAS/TP/TPI/2004 tertanggal, 19 Mei 2004. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku; |