Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg | HENDARSYAH YP, SH.MH | HARIYANTO, S.Kom., M.M. Bin ASE SWANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Mar. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-865/L.10.11/Ft.1/03/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa HARIYANTO, S.Kom., M.M. Bin ASE SWANDI selaku Pegawai Negeri dan selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 76/KPTS.153/BKSDM/HK/XII/2017 tanggal 2 Januari 2018 bersama-sama dengan Saksi Rustam Efendi Bin Baduadi, bertempat di Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa sekira Tahun 2018 tepatnya di awal masa jabatan Kepala Dinas Perhubungan Saksi Rustam Efendi Bin Baduadi, bertempat di Kedai Kopitiam Segar yang terdapat di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam yaitu Terdakwa Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam mendapat perintah dari Saksi Rustam Efendi Bin Baduadi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam untuk mengundang para pihak / mitra Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam yaitu penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR (kendaraan angkutan barang atau angkutan barang komersil kondisi baru) dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru (selanjutnya disebut SPJK), adapun pertemuan tersebut diawali dengan Terdakwa Hariyanto, S.Kom., M.M. Bin Ase Swandi selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam menghubungi melalui Handphone satu persatu para pihak / mitra yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam, selanjutnya pada saat pertemuan tersebut adalah Saksi Jovan Stevanus yang merupakan Staf PT. Isuindomas Putra Batam (mewakili Isuzu Batam), Saksi Sri Nuryono yang merupakan staf PT. Rodamas |
Pihak Dipublikasikan | Ya |