Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama “Al Fatih Rafa Viyansyam” yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2172-LU-28092016-0008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, tertanggal 12 Oktober 2016, yang sebelumnya anak Pemohon yang bernama “Al Fatih Rafa Viyansyam” diperbaiki menjadi “Tengku Rafa Viyan Syam”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan putusan penetapan ini kepada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|