Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Tpg ZULKARNAIN PD. BPR BESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PD. BPR BESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum transaksi jual beli di bawah tangan oleh tergugat
  3. Menyerahkan kembali objek jaminan kepada penggugat
  4. Menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial dengan jumlah total Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak