Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2021/PN Tpg Zaldi Akri, SH B E B I. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-423/L.10.10/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ;

--------------- Bahwa ia Terdakwa BEBI pada hari Jum’at tanggal 27 Nopember tahun 2020, sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gudang Minyak Nomor : 76 RT-002/RW-012, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut  :  ----------

-    Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya pada hari hari Jumat tanggal 27 Nopember 2020 sekira pukul 01.30. Terdakwa masuk kedalam kamar saksi JULIE ANNA Als ESTER, lalu Terdakwa melihat saksi JONI Als ALAY dan saksi JOKI Als ALIANG duduk dikursi didekat Meja, kemudian saksi JOKI Als ALIANG menerima Handphone dari seseorang, setelah saksi JOKI Als ALIANG selesai menerima hubungan Handphone  lalu saksi JOKI Als ALIANG mengatakn kepada Terdakwa dengan ucapan “  Beb kau kedepan TENGOK ADA Tisu warnah Putih tak, kalau ada Tisu bawa masuk kesini “ Lalu Terdakwa langsung keluar kembali dari dalam kamar, setelah terdakwa sampai diluar rumah Terdakwa melihat kertas Tisu warnah putih,  kemudian Terdakwa mengambil kertas Tisu Warnah putih tersebut dan membawa masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar kembali dan duduk di dikursi didepan meja dekat saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY duduk, setelah itu Terdakwa meletakan kertas Tisu warnah putih diatas Meja,  kemudian saksi JOKI Als ALIANG mengatakan kepada Terdakwa dengan ucapan “ Buka lah tuangkan isikan ke kaca “ lalu Terdakwa mengambil kertas Tisu diatas meja kembali, setelah itu Terdakwa membukanya didalam kertas Tisu itu berisikan 1 ( satu ) paket yang didu Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian Terdakwa mengambil gunting yang ada diatas meja, lalu Terdakwa memotong bungkus plastik yang berisikan diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, setelah itu Terdakwa menuangkan sedikit kedalam Pipet kaca yang tersambung dengan alat hisap Sabu/Bong yang sudah ada diatas Meja itu, setelah itu alat hisap Sabu/Bong diletakan Terdakwa diatas meja lalu Terdakwa berdiri untuk mencas Hanphone miliknya.
-    Bahwa setelah itu Terdakwa melihat saksi JONI Als ALAY mengambil alat hisap Sabu/Bong kemudian saksi JONI Als ALAY menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong tersebut beberapa kali hisap, setelah itu alat hisap Sabu/Bong diambil saksi JOKI Als ALIANG lalu menggunkannya beberapa kali hisap, kemudian digantikan oleh saksi JULIE ANNA Als ESTER juga menggunkannya beberapa kali hisap, lalu terdakwa juga menggunkan alat hisap Sabu/Bong tersebut beberapa kali hisap, dan setelah Terdakwa saksi JONI Als ALAY, saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JULIE ANNA Als ESTER selesai menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, kemudian bercerita sambil bermain Gime On Line melalui handphone masing-masing.  
-    Bahwa tidak beberapa lama Terdakwa duduk ngobril bersama dengan saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY sambil bermain Gime On Line lalu kedengaran pintu rumah diketok orang, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar itu dan membuka Pintu rumah, didepan pintu sudah berdiri beberapa orang berpakaian premen, kemudian salah satunya memperkenalkan dirinya kepada Terdakwa dengan mengaku bernama saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, lalu diperkenalkannya temannya yaitu saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, dan juga memrkenalkan  saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT setempat ) setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT mengatakan kepada terdakwa bahwa para saksi adalah dari Kesatuan Narkoba Polres Tanuungpinang, setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT beserta dengan Timnya masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar bagian depan, setelah masuk kedalam kamar bagian depan didalam kamar ada saksi JOKI Als ALIANG, Saksi JONI Als ALAY dan saksi JENIE  ANNA Als ESTER, kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT mengatakan bahwa para saksi dan Tim adalah dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang dan saksi didampingi oleh saksi BUYUNG BUNGSU ( Ketua RT disini ), lalu saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI mengamankan Terdakwa saksi JOKI Als ALIANG, Saksi JONI Als ALAY dan saksi JENIE  ANNA Als ESTER.
-    Bahwa setelah itu HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Penggeledahan di dalam kamar tersebut yang disaksikan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, saksi BUYUNG BUNGSU, didalam penggeledahan tersebut saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemuka 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 2 ( dua ) buah Pipet kaca yang masih ada sisa bekas pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah Mancis Gas didalam Laci Meja yang ada didalam kamar tersbut, kemudian barang bukti tersebut diletakan diatas meja tersebut.
-    Bahwa setelah saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemukan barang bukti tersebut kemudian melakukan Introgasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, saksi BUYUNG BUNGSU, didalam Introgasi tersebut Terdakwa mengakui baru  saja mengkomsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong, sedangkan terhadap 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 2 ( dua ) buah Pipet kaca yang masih ada sisa bekas pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah Mancis Gas, barang bukti tersebut adalah milik saksi JONI Als ALAY, sedangkan 1( satu ) Unit Handphone dengan merk ASUS warnah hitam beserta kartu didalmnya adalah milik Terdakwa sendiri, yang digunakan terdakwa untuk alat berkomunikasi, kemudian saksi JONI Als ALAY  didalam Introgasi tersebut mengakui terhadap barang bukti diatas meja tersebut mengakui adalah miliknya.
-    Bahwa berdasarkan Berita  Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor : LAB : 1549/NNF/2020, tanggal 03 Desember 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh  DEWI ARNI. MM, Ajun Komisaris Polisi, Pemeriksa Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI.S.Farm. Inspektur Polisi Dua, Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, masing-masing selaku Pemeriksa atas Perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil sebagai berikut :
1.    Barang bukti yang diterima berupa 1 ( satu ) buah Amplop Coklat berlak segel lengkap dengan Label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat  :
a.    1 ( Satu ) bungkus plastik Klip berisikan Kristal warnah Putih dengan berat Netto 0,62 Gram diberi dengan Nomor Barang 2566/2020/NNF.
b.    1 ( satu ) bungkus Plastik Pegadaian berisikan 2 ( dua ) buah pipa kaca berisikan Kristal warnah putih dengan Netto 0,02 Gram, diberi Nomor Barang Bukti 2567/2020/NNF. Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka JOKI Als ALIANG, Tersangka JONI Als ALAY, Tersangka BEBI dan Tersangka JULIE ANNA Als ESTER.
Dengan KESIMPULAN Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2566/2020/NNF, dan Barang Bukti dengan Nomor : 2567/2020/NNF berupa Kristal warnah putih dan Pipa kaca sisa pakai tersebut diatas adalah benar mengandung tersebut  Metamfetamina,  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :360/10260.00/2020 tanggal 30 Nopember 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh FIRDAUS. SE/NIK.P. 30915  Pimpinan  Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Tanjungpinang dan PINDO TRINANDO, SH/NIK.P. 86563 Pegawai pada Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Tanjungpinang, atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Tanjungpinang dengan Surat Nomor : B/708/XI/2020/Satres Narkoba tanggal 30 Nopember 2020, atas nama Tersangka  JOKI Als ALIANG. DKK telah melakukan penimbangan terhadap : 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik bening, dengan berat bersih :0,62 Gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua  ;

--------------- Bahwa ia Terdakwa BEBI pada hari Jum’at tanggal 27 Nopember tahun 2020, sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gudang Minyak Nomor : 76 RT-002/RW-012, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020, sekira pukul 22.00 WIB, saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Gudang Minyak akan ada Transaksi Narkoba,  kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melaporkan hal tersebut kepada Pimpinannya, lalu Pimpinan saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap Informasi tersebut kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT bersama dengan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI beserta dengan Tim turun kelapangan, kemudian pada hari Jumat sekira pukul 05.00 WIB saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi FIRMASN HIDAYAT ZAI beserta dengan Tim berangkat ke Jalan Gudang Minyak, sampai dijalan Gudang Minyak tersebut saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT beserta dengan Timnya menemui terlebih dahulu saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT ) di Jalan Gudang Minyak dan memintanya untuk mendampingi ke rumah Nomor : 76 RT-002/RW-012, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, sampai dirumah tersebut lalu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT mengetok pintu rumah, lalu pintu rumah dibukakan oleh Terdakwa, kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT memperkenalkan diri kepada terdakwa, bahwa saksi dan Tim dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dan saksi BUYUNG BUNGSU beserta dengan TIM masuk kedalam rumah dan dibawah Terdakwa masuk kedalam kamar bagian depan, didalam Kamar depan tersebut saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT memperkenalkan diri, bahwa saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI serta saksi BUYUNG BUNGSU ( selaku Ketua RT ) beserta dengan Tim adalah dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, didalam kamar tersebut ada saksi JOKI Als ALIANG, saksi JONI Als ALAY dan saksi JULIE ANNA Als ESTER, kemudian saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI mengamankan terdakwa, saksi JOKI Als ALIANG, saksi JONI Als ALAY dan saksi JULIE ANNA Als ESTER.

-    Bahwa kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Penggeledahan didalam kamar tersebut, yang disaksikan oleh saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua  RT setempat ) dan saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, didalam penggeledahan tersebut saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening,  2 (dua) buah pipet kaca merk FANBO sisa pakai, seperangkat Alat hisap Sabu/Bong serta 1 ( satu ) buah Mancis Gas didalam sebuah laci Meja didalam kamar tersebut, kemudian pada Terdakwa ditemukan 1 ( satu ) Unit Handophone dengan merk ASUS beserta kartu didalmnya.

-    Bahwa setelah saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, menemukan barang bukti kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Introgasi kepada terdakwa, yang disaksikan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, Saksi BUYUNG BUNGSU ( selaku Ketua RT setempat ) dihadapan saksi JOKI Als ALIANG, saksi JUNIE ANNA Als ESTER dan saksi JONI Als ALAY, didalam Introgasi tersebut  1 ( satu ) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening,  2 (dua) buah pipet kaca merk FANBO ada sisa pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah Mancis Gas, Terdakwa mengakui barang  bukti tersebut adalah milik saksi JONI Als ALAY, Kemudian Terdakwa mengakui baru saja habis menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong secara bergantian dengan saksi JONI Als ALAY, saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JUNIE ANNA Als ESTER, kemudian saksi JONI Als ALAY mengakui bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening,  2 (dua) buah pipet kaca merk FANBO ada sisa pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah Mancis Gas benar miliknya, lalu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT dan saksi FIRMAN HIDAYAT membawa Terdakwa, saksi JONI Als ALAY, saksi JOKI Als ALIANG, saksi JULIE ANNA Als ESTER dan beserta dengan barang bukti ke Polres Tanjungpinang.
-    Bahwa berdasarkan Berita  Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor : LAB : 1549/NNF/2020, tanggal 03 Desember 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh  DEWI ARNI. MM, Ajun Komisaris Polisi, Pemeriksa Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI.S.Farm. Inspektur Polisi Dua, Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, masing-masing selaku Pemeriksa atas Perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil sebagai berikut :
1.    Barang bukti yang diterima berupa 1 ( satu ) buah Amplop Coklat berlak segel lengkap dengan Label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat  :
a.    1 ( Satu ) bungkus plastik Klip berisikan Kristal warnah Putih dengan berat Netto 0,62 Gram diberi dengan Nomor Barang 2566/2020/NNF.
b.    1 ( satu ) bungkus Plastik Pegadaian berisikan 2 ( dua ) buah pipa kaca berisikan Kristal warnah putih dengan Netto 0,02 Gram, diberi Nomor Barang Bukti 2567/2020/NNF. Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka JOKI Als ALIANG, Tersangka JONI Als ALAY, Tersangka BEBI dan Tersangka JULIE ANNA Als ESTER.
Dengan KESIMPULAN Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2566/2020/NNF, dan Barang Bukti dengan Nomor : 2567/2020/NNF berupa Kristal warnah putih dan Pipa kaca sisa pakai tersebut diatas adalah benar mengandung tersebut  Metamfetamina,  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :360/10260.00/2020 tanggal 30 Nopember 2020, yang dibuat dan ditanda tangani oleh FIRDAUS. SE/NIK.P. 30915  Pimpinan  Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Tanjungpinang dan PINDO TRINANDO, SH/NIK.P. 86563 Pegawai pada Cabang PT. Pegadaian ( Persero ) Tanjungpinang, atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Tanjungpinang dengan Surat Nomor : B/708/XI/2020/Satres Narkoba tanggal 30 Nopember 2020, atas nama Tersangka  JOKI Als ALIANG. DKK telah melakukan penimbangan terhadap : 1 ( Satu ) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik bening, dengan berat bersih :0,62 Gram.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Atau
Ketiga  ;

--------------- Bahwa ia Terdakwa BEBI bersama dengan saksi JONI Als ALAY, saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JULIE ANNA Als ESTER ( Disidangkan dalam perkara Terpisah ) pada hari Jum’at tanggal 27 Nopember tahun 2020, sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gudang Minyak Nomor : 76 RT-002/RW-012, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,,  Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------

-    Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari hari Jumat tanggal 27 Nopember 2020 sekira pukul 01.30. Terdakwa masuk kedalam kamar saksi JULIE ANNA Als ESTER kamar bagian depan dirumah tersebut, sampai didalam kamar tersebut Terdakwa melihat saksi JULIE ANNA Als ESTER sedang bermain Gime On Line diatas tempat  tidurnya, sedangkan saksi JONI Als ALAY dan saksi JOKI Als ALIANG duduk dikursi disebuah Meja didalam kamar tersebut, kemudian saksi JOKI Als ALIANG menerima Handphone, setelah saksi JOKI Als ALIANG selesai menerima hubungan Handphone tersebut, lalu saksi JOKI Als ALIANG mengatakn kepada Terdakwa dengan ucapan “  Beb kau kedepan TENGOK ADA Tisu warnah Putih tak, kalau ada Tisu bawa masuk kesini “ Lalu Terdakwa langsung keluar kembali dari dalam kamar, kemudian keluar rumah melalui pintu depan, sampai didepan Pintu rumah masih di dalam pekarangan rumah Terdakwa  melihat kertas Tisu warnah putih,  kemudian Terdakwa mengambil kertas Tisu Warnah putih tersebut dan membawa masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar kembali dan duduk di dikursi didepan meja dekat saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY duduk, kemudian Terdakwa meletakan kertas Tisu warnah putih diatas Meja didepan saksi JOKI Als ALIANG, Setelah itu saksi JOKI Als ALIANG mengatakan kepada Terdakwa dengan ucapan “ Buka lah tuangkan isikan ke kaca “ lalu Terdakwa mengambil kertas Tisu yang di letakan diatas meja itu, setelah itu Terdakwa membuka kertas Tisu warnah putih tersebut, didalam kertas Tisu itu berisikan 1 ( satu ) paket yang didu Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian Terdakwa mengambil gunting yang ada diatas meja itu lalu Terdakwa memotong bungkus plastik yang berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, setelah itu Terdakwa menuangkan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu kedalam Pipet kaca yang tersambung dengan alat hisap Sabu/Bong yang sudah ada diatas Meja tersebut,  setelah itu alat hisap Sabu/Bong diletakan Terdakwa kembali diatas meja tersebut, setelah itu Terdakwa langsung berdiri untuk mencas Hanphonenya.
-    Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi JONI Als ALAY mengambil alat hisap Sabu/Bong yang ada diatas meja, kemudian saksi JONI Als ALAY menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong beberapa kali hisap, kemudian alat hisap Sabu/Bong oleh saksi JONI Als ALAY diletakan diatas meja kembali, lalu saksi JOKI Als ALIANG mengambil alat hisap Sabu/Bong diatas meja tersebut kemudian menggunakannya dengan cara  mengi- sapnya beberapa kali hisap setelah itu saksi JOKI Als ALIANG meletakan kembali alat hisap Sabu/Bong diatas meja, kemudian saksi JENIE ANNA Als ESTER turun dari tempat tidur dan mengambil alat hisap Sabu/Bong diatas meja kemudian menggunkannya juga dengan cara mengisapnya beberapa kali hisap setelah itu saksi JANIE ANNA Als ESTER meletakan kembali alat hisap Sabu/Bong diatas meja, kemudian saksi JENIE ANNA Als ESTER naik kembali ketas tempat tidur dan bermain handphon kembali, lalu Terdakwa mengambil alat hisap Sabu/Bong di atas meja tersebut kemudian menggunakannya dengan cara mengisapnya melalui pipet plastik yang tersambung dengan alat hisap Sabu/Bong beberapa kali hisap, setelah itu alat hisap Sabu/Bong diletakan kembali diatas meja oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengambil Handophonenya dan bermain Gime On Line melalui handphone nya tersebut.
-    Bahwa Terdakwa, saksi JONI Als ALAY, saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JULIE ANNA Als ESTER mememakai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong secara bergantian.
-    Bahwa tidak beberapa lama Terdakwa duduk sambil bercerita-cerita dengan saksi JOKI Als ALIANG dan saksi JONI Als ALAY sambil bermain Gime On Line melalui Handphone masing-masing, lalu kedengaran pintu kamar diketok orang dari luar, lalu Terdakwa membuka pintu kamar, didepan pintu sudah berdiri beberapa orang berpakaian premen, kemudian salah satunya memperkenalkan dirinya dengan mengaku bernama saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT, lalu diperkenalkannya temannya yaitu saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, dan juga memrkenalkan  saksi BUYUNG BUNGSU ( Selaku Ketua RT setempat ) setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT mengatakan para saksi adalah dari Kesatuan Narkoba Polres Tanuungpinang, setelah itu saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT beserta dengan Timnya masuk kedalam kamar tersebut, didalam kamar ada Terdakwa, saksi JOKI Als ALIANG, Saksi JONI Als ALAY dan saksi JENIE  ANNA Als ESTER, kemudian saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI langsung mengamankan Terdakwa saksi JOKI Als ALIANG, Saksi JONI Als ALAY dan saksi JENIE  ANNA Als ESTER.
-    Bahwa kemudian saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT melakukan Penggeledahan di dalam kamar tersebut yang disaksikan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, saksi BUYUNG BUNGSU, didalam penggeledahan tersebut saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemuka 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 2 ( dua ) buah Pipet kaca yang masih ada sisa bekas pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah Mancis Gas didalam Laci Meja yang ada didalam kamar tersbut, kemudian barang bukti tersebut diletakan diatas meja yang ada didalam kamar tersebut.
-    Bahwa setelah saksi HENRY VRESLY ANTO SIRAIT menemukan barang bukti tersebut kemudian melakukan Introgasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, saksi BUYUNG BUNGSU, didalam Introgasi tersebut Terdakwa mengakui baru  saja mengkomsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu melalui alat hisap Sabu/Bong dengan cara bergantian dengan saksi JOKI Als ALIANG, Saksi JONI Als ALAY dan saksi JENIE  ANNA Als ESTER, sedangkan terhadap 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 2 ( dua ) buah Pipet kaca yang masih ada sisa bekas pakai, Seperangkat alat hisap Sabu/Bong dan 1 ( satu ) buah Mancis Gas, barang bukti tersebut adalah milik saksi JONI Als ALAY, sedangkan 1 ( satu ) Unit Handphone dengan merk ASUS warnah hitam beserta kartu didalmnya adalah milik Terdakwa sendiri, yang digunakan terdakwa untuk alat berkomunikasi, kemudian saksi JONI Als ALAY  didalam Introgasi tersebut mengakui terhadap barang bukti diatas meja tersebut mengakui adalah miliknya.

-    Bahwa Terdakwa saksi JOKI Als ALIANG, Saksi JONI Als ALAY dan saksi JENIE  ANNA Als ESTER dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu  Mmelalui alat hisap Sabu/Bong tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH. Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya