Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg RIKKI PAHALA HUTAURUK PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, Kantor cabang Batam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RIKKI PAHALA HUTAURUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF KURNIAWAN, S.HRIKKI PAHALA HUTAURUK
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, Kantor cabang Batam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI:

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga serta mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap surat-surat berupa:

(i).    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT. Sinar Mas Multifinance No.: 00283/PKWT/SMMF-055/I/2020 yang ditandatangani di Batam oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 10 Januari 2020;

(ii).    Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit tertanggal 15 Mei 2020;
 
(iii).    Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit tertanggal 20 Mei 2020;

(iv).    Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit tertanggal 28 Mei 2020;

(v).    Surat perihal Anjuran No.: B.712/TK-4/PPHI/VIII/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Mediator pada Disnaker Kota Batam kepada Penggugat dan Tergugat, dan;

(vi).    Surat perihal Tindaklanjut atas Surat Anjuran No.: B.712/TK-4/PPHI/VIII/2020 tertanggal 26 Agustus 2020, dengan No. Ref.: 320/RPH-2027/IR-CS-DS/IX/2020 tertanggal 17 September 2020;

3.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 62 dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4.    Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar upah atas sisa masa kerja sebagaimana termuat dalam PKWT kepada Penggugat dengan total sebesar Rp.38.145.348,- (tiga puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah);

6.    Menyatakan putus hubungan hukum yang berbentuk hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam PKWT sejak Putusan ini dibacakan;

7.    Menyatakan Putusan Perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi;

8.    Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan ini, dan;

9.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya