Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2021/PN Tpg REIN LESMANA MUSRI, SH. FATRI MADJO WIBOWO HARTANTO Als BOWO Bin SUGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-711/L.10.15/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU :

-------------Bahwa Terdakwa FATRI MADJO WIBOWO HARTANTO Als BOWO Bin SUGIO  sekira bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Jalan Diponegoro, Kampung Raya RT. 001, RW. 009 Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari sekira bulan Juli tahun 2019  Terdakwa membuat Akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” dengan menggunakan media elektronik melalui handphone milik Terdakwa dengan merk XIAOMI 4X warna putih-gold dengan IMEI 1: 866416035877217, IMEI 2: 866416035877225 dan mendaftarkan nomor handphone pribadi Terdakwa dengan nomor 0831-6126-8868 untuk akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” yang Terdakwa buat sendiri dengan menggunakan foto-foto saksi RADITYA MALINO HAUREZA untuk diunggah (upload) ke dalam profile/ wall akun facebook “RADITYA MALINO”.
Bahwa Terdakwa mendapatkan foto-foto Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA dari status Whatsapp milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA tersebut dengan nomor whatsapp 0858-3702-2363 yang berada di handphone milik Terdakwa dengan cara melakukan screenshoot dan melakukan crop foto kemudian diunggah (upload) kembali kedalam profil/wall akun Facebook “RADITYA MATALINO” bertujuan agar akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” terlihat asli/otentik milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA yang merupakan adik kelas Terdakwa pada saat Terdakwa bersekolah di SMA Negeri 1 Tanjunguban.
Bahwa Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA sendiri memiliki akun Facebook yang asli dengan nama akun Facebook “RADITYA GOKILZ” yang saksi RADITYA MATALINO HAUREZA  daftarkan menggunakan alamat  email radityagokilz123@yahoo.com sedangkan yang Terdakwa buat tanpa sepengetahuan dan izin Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA bernama “RADITYA MATALINO” dengan menggunakan nomor handphone Terdakwa sendiri. Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA telah membuat akun Facebook “RADITYA GOKILZ” sejak sekira tahun 2013 dengan menggunakan foto profile Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA saat saksi RADITYA MATALINO HAUREZA masih kecil (kelas 6 Sekolah Dasar) sedangkan foto akun Facebook yang dibuat oleh Terdakwa menggunakan foto saksi RADITYA MATALINO HAUREZA pada saat SMA. Pada akun facebook asli milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA,  saksi tidak pernah membuat postingan apapun sedangkan pada akun facebook yang dibuat Terdakwa tersebut terdapat banyak postingan foto-foto saksi RADITYA MATALINO HAUREZA pada saat SMA.
Bahwa  tujuan Terdakwa membuat akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” dengan menggunakan foto saksi RADITYA MATALINO HAUREZA pada akun facebook untuk menjalin pertemanan di media sosial facebook, yang mana menjalin pertemanan yang dimaksud adalah dengan mencari teman laki-laki yang menyukai sesama jenis/gay, dan bergabung dalam grup GAY dengan nama grup “KERINGAT NIKMAT”.
Bahwa Terdakwa juga mengirimkan video seks dan telanjang atau berhubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki atau sesama jenis yang kemudian Terdakwa teruskan video tersebut kepada orang/akun Facebook yang meminta kepada Terdakwa melalui Massanger/Inbox facebook atas nama “RADITYA MATALINO”.
Bahwa selain membagikan video seks dan telanjang atau berhubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki atau sesama jenis, Terdakwa juga berkomunikasi dengan beberapa orang/akun Facebook antara lain AZWAN RIAUANSYAH, SMITH, HARES dan beberapa orang lain yang telah berteman di media sosial Facebook.
Chat atau obrolan yang Terdakwa lakukan dengan beberapa antara lain AZWAN RIAUANSYAH, SMITH, HARES dan beberapa laki-laki lainnya yang telah berteman di media sosial facebook tersebut adalah dengan berkenalan terlebih dahulu kemudian mengajak Video Call Sex dan jika teman laki-laki tersebut mau maka Terdakwa dan teman di media sosial tersebut melanjutkan obrolan melalui video call massanger tersebut, adapun obrolan kepada beberapa laki-laki adalah sebagai berikut :

1.

 

 


Foto/gambar point nomor 1 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama AZWAN RIAUANSYAH

2.

 

 


Foto/gambar point nomor 2 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama SMITH


3.

 

 


Foto/gambar point nomor 3 tersebut merupakan pesan/chat antara saya yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama HARES


4.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto/gambar point nomor 4 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama LINDAN

5.

 

 

 

Foto/gambar point nomor 5 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama PANJI ASMARA

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Foto/gambar point nomor 6 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama ANDRE WIGUNA

Bahwa dengan Terdakwa membuat akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” dan mengunggah (upload) foto-foto Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA agar akun Facebook tersebut seolah-olah asli/otentik milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA yang dibuat terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA sehingga berakibat menimbulkan kerugian secara moril baik dari secara pribadi maupun keluarga besar Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA.

------------ Perbuatan Terdakwa FATRI MADJO WIBOWO HARTANTO Als BOWO Bin SUGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------

ATAU
KEDUA :

-------------Bahwa Terdakwa FATRI MADJO WIBOWO HARTANTO Als BOWO Bin SUGIO sekira bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019 bertempat di Jalan Diponegoro, Kampung Raya RT. 001, RW. 009 Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

    Bahwa berawal dari sekira bulan Juli tahun 2019  Terdakwa membuat Akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” dengan menggunakan media elektronik melalui handphone milik Terdakwa dengan merk XIAOMI 4X warna putih-gold dengan IMEI 1: 866416035877217, IMEI 2: 866416035877225 dan mendaftarkan nomor handphone pribadi Terdakwa dengan nomor 0831-6126-8868 untuk akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” yang Terdakwa buat sendiri dengan menggunakan foto-foto saksi RADITYA MALINO HAUREZA untuk diunggah (upload) ke dalam profile/ wall akun facebook “RADITYA MALINO”.
Bahwa Terdakwa mendapatkan foto-foto Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA dari status Whatsapp milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA tersebut dengan nomor whatsapp 0858-3702-2363 yang berada di handphone milik Terdakwa dengan cara melakukan screenshoot dan melakukan crop foto kemudian diunggah (upload) kedalam profil/wall akun Facebook “RADITYA MATALINO” bertujuan agar akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” terlihat asli/otentik milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA yang merupakan adik kelas Terdakwa pada saat Terdakwa bersekolah di SMA Negeri 1 Tanjunguban.
Bahwa Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA sendiri memiliki akun Facebook yang asli dengan nama akun Facebook “RADITYA GOKILZ” yang saksi RADITYA MATALINO HAUREZA  daftarkan menggunakan alamat  email radityagokilz123@yahoo.com sedangkan yang Terdakwa buat tanpa sepengetahuan dan izin Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA bernama “RADITYA MATALINO” dengan menggunakan nomor handphone Terdakwa sendiri. Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA telah membuat akun Facebook “RADITYA GOKILZ” sejak sekira tahun 2013 dengan menggunakan foto profile Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA saat saksi RADITYA MATALINO HAUREZA masih kecil (kelas 6 Sekolah Dasar) sedangkan foto akun Facebook yang dibuat oleh Terdakwa menggunakan foto saksi RADITYA MATALINO HAUREZA pada saat SMA. Pada akun facebook asli milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA,  saksi tidak pernah membuat postingan apapun sedangkan pada akun facebook yang dibuat Terdakwa tersebut terdapat banyak postingan foto-foto saksi RADITYA MATALINO HAUREZA pada saat SMA.
Bahwa  tujuan Terdakwa membuat akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” dengan menggunakan foto saksi RADITYA MATALINO HAUREZA pada akun facebook untuk menjalin pertemanan di media sosial facebook, yang mana menjalin pertemanan yang dimaksud yang dimaksud adalah dengan mencari teman laki-laki yang menyukai sesama jenis/gay, dan bergabung dalam grup GAY dengan nama grup “KERINGAT NIKMAT”.
Bahwa Terdakwa juga mengirimkan video seks dan telanjang atau berhubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki atau sesama jenis yang kemudian Terdakwa teruskan video tersebut kepada orang/akun Facebook yang meminta kepada Terdakwa melalui Massanger/Inbox facebook atas nama “RADITYA MATALINO”.
Bahwa selain membagikan video seks dan telanjang atau berhubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki atau sesama jenis, Terdakwa juga berkomunikasi dengan beberapa orang/akun Facebook antara lain AZWAN RIAUANSYAH, SMITH, HARES dan beberapa orang lain yang telah berteman di media sosial Facebook.
Chat atau obrolan yang Terdakwa lakukan dengan beberapa antara lain AZWAN RIAUANSYAH, SMITH, HARES dan beberapa laki-laki lainnya yang telah berteman di media sosial facebook tersebut adalah dengan berkenalan terlebih dahulu kemudian mengajak Video Call Sex dan jika teman laki-laki tersebut mau maka Terdakwa dan teman di media sosial tersebut melanjutkan obrolan melalui video call massanger tersebut, adapun obrolan kepada beberapa laki-laki adalah sebagai berikut :

1.

 

 

Foto/gambar point nomor 1 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama AZWAN RIAUANSYAH

2.

 

 


Foto/gambar point nomor 2 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama SMITH


3.

 

 


Foto/gambar point nomor 3 tersebut merupakan pesan/chat antara saya yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama HARES


4.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Foto/gambar point nomor 4 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama LINDAN

5.

 

 

 

Foto/gambar point nomor 5 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama PANJI ASMARA

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto/gambar point nomor 6 tersebut merupakan pesan/chat antara Terdakwa yang menggunakan akun facebook atas nama Raditya Matalino dengan akun atas nama ANDRE WIGUNA

Bahwa dengan Terdakwa membuat akun Facebook atas nama “RADITYA MATALINO” dan mengunggah (upload) foto-foto Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA agar akun Facebook tersebut seolah-olah asli/otentik milik Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA yang dibuat terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA sehingga berakibat menimbulkan kerugian secara moril baik dari secara pribadi maupun keluarga besar Saksi RADITYA MATALINO HAUREZA.

------------ Perbuatan Terdakwa FATRI MADJO WIBOWO HARTANTO Als BOWO Bin SUGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya