Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2021/PN Tpg Zaldi Akri, SH HARI KURNIAWAN Bin RIZANI SALEH. Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-472/L.10.10/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia Terdakwa HARI KURNIAWAN Bin RIZANI SALEH  pada hari SWenen tanggal 08 Pebruari 2021, sekira pukul 16.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada pada waktu-waktu didalam bulan Pebruari tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Sultan Mahmud Gang 45 Nomor : 31 RT-04/RW-03, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan Terhadap saksi TENTRE, perbuatan mana dilakukan dengan cara adalah sebagai berikut  :  -----------------------------

-    Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2021, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi TENTREN ( Mantan Mertua Terdakwa ) di Jalan Sultan Mahmud Gang 45 Nomor : 31 RT-04/RW-03, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang bersama dengan anaknya yang bernama MUHAMMAD HAIKAL HAFIZ, sampai Terdakwa dan anaknya MUHAMMAD HAIKAL HAFIZ didepan pintu masuk bagian depan, Terdakwa berdiri lalu memanggil dengan ucapan Pak, Pak, Pak, kemudian saksi TENTREN datang kedepan pintu, lalu saksi TENTREN membuka pintu teralisnya, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah bersama dengan anaknya yang bernama MUHAMMAD HAIKAL HAFIZ, anaknya MUHAMMAD HAIKAL HAFIZ langsung mencari kakaknya kedalam rumah, Terdakwa berdiri tidak jauhdidekat pintu masuk sambil mengatakan kepada saksi TENTREN MUHAMMAD HAIKAL HAFIZ akan menemui Ibunya, lalu saksi TENTREN mengatakan kepada terdakwa bahwa ibunya belum pulang bekerja, mendengar ucapan saksi TENTREN tersebut kemudian Terdakwa memanggil anaknya dengan ucapan Haikal, haikal, haikal, namun tidak ada jawaban sama sekali, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi TENTREN dengan ucapan “ Pak biar diajak dulu anak untuk main diluar rumah “ lalu dijawab oleh saksi TENTREN ibuknya belum pulang, Tidak usah, nanti aja, mendengar ucapan saksi TENTREN tersebut terdakwa keluar dari dalam rumah dan berdiri didepan pintu masuk, setelah didepan pintu itu terdakwa kembali memanggil anak dengan panggilan, Haikal, Haikal ikut Tak, tiba-tiba saksi TENTREN menutup pintu teralisnya, kerana Terdakwa masih berdiri didepan pintu tersebut kemudian terdakwa tersinggung karena saksi TENTREN langsung menutup teralis pintunya, lalu Terdakwa dan saksi TENTREN saling dorong-mendorong pintu Teralis didepan tersebut, akibat saling dorong pintu teralis tersebut, jari Jempol kaki kiri saksi TENTREN dijepit oleh pintu Teralis bagian bawah, kemudian Terdakwa meninggalkan rumah saksi TENTREN.

-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang Nomor : 08/II/353/MR/2021, tanggal 08 Pebruari 2021, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr./ HUSNUL FIKRI Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang, telah melakukan pemeriksaan SEORANG laki kebangsaan Indonesia berumur  Enam Puluh Enam Tahun, Alamat tinggal Jalan Sultan Mahmud Gang Empat Puluh Lima, Nomor Tiga Puluh Satu RT-004/RW-003 Kel. Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
HASIL PEMERIKSAAN LUAR.
1.    Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang.
2.    Korban mengaku kakinya terjepit pintu besi karena didorong oleh menantunya, pristiwa ini terjadi di pintu belakng rumah Jalan Sultan Mahmud Gang Empat Puluh Lima Nomor Tiga PUluh Satu RT-004/RW-003 Kelurahan Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari,Kota tanjungpinang, Pukul lima belas Nol-Nol Waktu Indonesia Barat pada tanggal Delapan Pebruari Dua Ribu Dua Puluh Satu.
3.    Pada Korban ditemukan ;
a.    Pada Jempol Kaki kiri, ditemukan Luka terbuka, Pinggir Tidak teratur, Dasar tulang yang kalau dirapatkan membentuk garis sepanjang Enam Centimeter.
4.    Terhadap Korban dilakukan  :
a.    Penjahitan Luka : Empat didalam, Tiga belas diluar.
b.    Pemindaian ( X-ray ) kaki kiri : Sugestive Fraktur Komplit pada daerah ujung ( tip ) Phalang Distal Digiti Satu Pedis Sinistra.
c.    Pengobatan  : Cefixime dua kali dua ratus meliggram, Ketorolac dua kali sepuluh milligram.
KESIMPULAN : Pada Pemeriksaan korban Laki-laki berumur Enam Puluh Enam Tahun ditemukan luka terbuka di Jempol kaki kiri akibat kekerasan tumpul, Luka tersebut menyebabkan ujung tulang Jempol kaki kiri Patah.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH. Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya