Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Tpg PT. BPR KEPRI BINTAN 1.SOBARI
2.AIMAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 23 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KEPRI BINTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS RIAWANTORO, SHPT. BPR KEPRI BINTAN
Tergugat
NoNama
1SOBARI
2AIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.278.335,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan  demi  hukum   Tergugat   I   dan   Tergugat  II   telah   melakukan
perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat karena tidak melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Kredit Dengan Fasilitas Pinjaman Berjangka Nomor : 19, tanggal 07 September 2015 ;

3. Menyatakan  sah  dan  berharga  Perjanjian  Kredit  Dengan Fasilitas Pinjaman
Berjangka Nomor : 19, tanggal 07 September 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dihadapan AUGI NUGROHO HARTADJI, SH, Notaris di Tanjungpinang ;

4. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat  II  untuk membayar seluruh tunggakan
kewajibannya guna pelunasan hutangnya kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 84.278.335,74,- (delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen) secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

5. Menghukum  Tergugat  I  dan  Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul
dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak