Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg SAMUEL PANGARIBUAN, S.H. LAM VAN TRUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 2844/ L.10.11/Eku.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAM VAN TRUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN:

KESATU
-------Bahwa terdakwa LAM VAN TRUNG selaku Nahkoda Kapal KM. TG 9481 TS bersama – sama saksi LAM VAN TOAN selaku Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 12.50 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Anambas pada koordinat 03°33.381’ LU - 105° 04.465’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 12.50 Wib terdakwa selaku Nahkoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama bersama-sama dengan saksi LAM VAN TOAN Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS merupakan kapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 03°33.381’ LU - 105° 04.465’ BT di perairan ZEEI Laut Anambas yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring pair trawl (pukat harimau) yakni satu jaring ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan. Jaring pair trawl (pukat harimau) merupakan jenis alat tangkap yang menggunakan tali, Jaring pair trawl digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan. Jaring pair trawl masuk dalam jenis pukat hela (trawls) yang mempunyai ciri-ciri alat tangkap berbentuk kerucut yang terdiri dari bagian kantong jaring, badan jaring, dan sayap jaring yang disambungkan dengan tali penarik sampai ke kapal. Bagian tali ris atas jaring dilengkapi dengan pelampung dan bagian tali ris bawah jaring dilengkapi pemberat yang menggunakan rantai besi dan/atau timah sebagai pengejut dan pemberat sehingga ikan yang ada didasar akan terkejut dan langsung masuk kemulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kedua kapal. Dengan adanya pelampung di tali ris bagian atas dan pemberat di tali ris bagian bawah akan membentuk mulut jaring yang membuka ketika jaring ditarik oleh kapal ketika berada di dasar laut. Mulut jaring tersebut lah yang menjadi tempat masuknya ikan ke dalam jaring sampai ke kantong jaring, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan papan otter board dan ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal dengan kecepatan relative sama yaitu sekitar 2 knot lebih kurang 4-6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, dan terhadap hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan, sedangkan hasil ikan tangkapan disimpan di kapal Utama, penurunan jaring dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari semalam.
-    Bahwa adapun alat tangkap dioperasikan oleh dua kapal, satu kapal utama yang memuat jaring alat tangkap yaitu KM. TG 9481 TS sedangkan KM. TG 9437 TS yang dinakhodai oleh saksi LAM VAN TOAN sebagai kapal pembantu, selama kegiatan pengoperasian jaring pair trawl (pukat harimau) semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama.
-    Bahwa ketika terdakwa selaku Nahkoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama bersama-sama dengan saksi LAM VAN TOAN Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS merupakan kapal pendamping sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa dan saksi LAM VAN TOAN dihentikan oleh KP. HIU 03 yang sedang berpatroli kemudian saksi ANDI RAHMAT SAWALLUDIN dan saksi AHMAD THOLIB masing-masing merupakan Anggota Tim Pemeriksa pada KP. HIU 03 naik ke atas KM. TG 9481 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------

ATAU

KEDUA
-------Bahwa terdakwa LAM VAN TRUNG selaku Nahkoda Kapal KM. TG 9481 TS bersama – sama saksi LAM VAN TOAN selaku Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 12.50 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Anambas pada koordinat 03°33.381’ LU - 105° 04.465’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan / atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau/ alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

-    Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 12.50 Wib terdakwa selaku Nahkoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama bersama-sama dengan saksi LAM VAN TOAN Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS merupakan kapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 03°33.381’ LU - 105° 04.465’ BT di perairan ZEEI Laut Anambas yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring pair trawl (pukat harimau) yakni satu jaring ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan. Jaring pair trawl (pukat harimau) merupakan jenis alat tangkap yang menggunakan tali, Jaring pair trawl digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan. Jaring pair trawl masuk dalam jenis pukat hela (trawls) yang mempunyai ciri-ciri alat tangkap berbentuk kerucut yang terdiri dari bagian kantong jaring, badan jaring, dan sayap jaring yang disambungkan dengan tali penarik sampai ke kapal. Bagian tali ris atas jaring dilengkapi dengan pelampung dan bagian tali ris bawah jaring dilengkapi pemberat yang menggunakan rantai besi dan/atau timah sebagai pengejut dan pemberat sehingga ikan yang ada didasar akan terkejut dan langsung masuk kemulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kedua kapal. Dengan adanya pelampung di tali ris bagian atas dan pemberat di tali ris bagian bawah akan membentuk mulut jaring yang membuka ketika jaring ditarik oleh kapal ketika berada di dasar laut. Mulut jaring tersebut lah yang menjadi tempat masuknya ikan ke dalam jaring sampai ke kantong jaring, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan papan otter board dan ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal dengan kecepatan relative sama yaitu sekitar 2 knot lebih kurang 4-6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, dan terhadap hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan, sedangkan hasil ikan tangkapan disimpan di kapal Utama, penurunan jaring dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari semalam.
-    Bahwa adapun alat tangkap dioperasikan oleh dua kapal, satu kapal utama yang memuat jaring alat tangkap yaitu KM. TG 9481 TS sedangkan KM. TG 9437 TS yang dinakhodai oleh saksi LAM VAN TOAN sebagai kapal pembantu, selama kegiatan pengoperasian jaring pair trawl (pukat harimau) semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama.
-    Bahwa ketika terdakwa selaku Nahkoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama bersama-sama dengan saksi LAM VAN TOAN Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS merupakan kapal pendamping sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa dan saksi LAM VAN TOAN dihentikan oleh KP. HIU 03 yang sedang berpatroli kemudian saksi ANDI RAHMAT SAWALLUDIN dan saksi AHMAD THOLIB masing-masing merupakan Anggota Tim Pemeriksa pada KP. HIU 03 naik ke atas KM. TG 9481 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pair trawl (pukat harimau) yang merupakan alat penangkap ikan yang penggunaanya dilarang karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan ditemukan ikan campur seberat ± 1.000 (seribu ribu) kilogram.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya