Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis “Pebriani” menjadi “Febriani” yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau tertanggal sebelas maret seribu Sembilan RAtus Sembilan puluh ribu
3. Memerintah kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau untuk mrngganti nama Pemohon yang semula tertulis “Pebriani” menjadi “Febriani” berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor :61/1991 tertanggal sebelas maret seribu Sembilan ratus Sembilan puluh satu, dan catatan dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan dengan memperlihatkan salinan penetapan resmi dari Pengadilan Resmi dari Pengadilan Negri Tanjungpinang
4. Membebankan biaya perkara menurut hUkum
|