Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2021/PN Tpg DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, S.H. 1.IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL
2.ANDI USMAN Bin M. NASIR
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-494/L.10.10/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL dan Terdakwa ANDI USMAN Bin M. NASIR, pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di TK Negeri Pembina III Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang akan diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut  dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------ Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul pukul 17.00 Wib Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL dan Terdakwa ANDI USMAN Bin M. NASIR, dengan menggunakan Sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam pergi membeli minuman keras/tuak didaerah jalan Pantai Impian Tanjungpinang. kedua Terdakwa kemudian pergi ke Jalan Nila dengan tujuan sekolah TK Negeri pembina III, setelah sampai sepeda motor mereka parkir didepan pagar sekolah, kedua Terdakwa kemudian masuk dengan cara memanjat pagar tersebut yang tingginya sekitar 1 (satu) meter. Kedua Terdakwa berjalan kearah taman sekolah dengan maksud untuk nongkrong sambil meminum minuman keras/tuak yang dibeli sebelumnya. Setelah menghabiskan beberapa botol, waktu menunjukkan sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL melihat ada salah satu pintu ruangan yang terbuka sedikit, mengetahui hal tersebut niat jahatnya muncul seketika “ Genk pintunya terbuka, aku tengok kedalam ya mana tau ada yang bisa dijual untuk tambah-tambah minuman. Terdakwa ANDI USMAN Bin M. NASIR langsung menjawab “ ok genk “. Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL bergegas menuju Ruangan yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari posisi mereka duduk, setelah sampai didepan gudang tersebut kemudian Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL mendorong pintu tersebut lalu masuk karena ada cahaya lampu jalan yang menerangi, Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL dapat melihat barang berupa 1 (satu) buah mesin Rumput, 1 (satu) unit Komputer merek Compaq warna hitam, 1 (satu) unit Komputer merek Accer warna hitam, 2 (dua) unit CPU, 1 (satu) buah kipas angin merek Sekai, dan 1 (satu) buah kipas angin merek Cosmos. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL segera memanggil Terdakwa ANDI USMAN Bin M. NASIR, ketika itu peran dari Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL adalah mengambil barang dari dalam ruangan gudang sedangkan peran dari Terdakwa ANDI USMAN Bin M. NASIR menyambut barang barang dari dalam ruangan gudang. Setelah barang-barang berupa 1 (satu) unit Komputer merek Compaq warna hitam, 1 (satu) unit Komputer merek Accer warna hitam, 2 (dua) unit CPU, 1 (satu) buah kipas angin merek Sekai, dan 1 (satu) buah kipas angin merek Cosmos berhasil dikeluarkan, selanjutnya barang barang dimasukkan kedalam sebuah tempat berupa drum air dengan maksud agar mudah dibawa. Kedua Terdakwa kemudian membawa barang barang hasil curian menggunakan Sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam, selanjutnya disimpan dirumah Terdakwa ANDI USMAN Bin M. NASIR yang berada di Jl. Pantai Impian Gg Bawal I No. 17 Kec. Tanjungpinang Barat. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL pamit ingin pulang, namun maksud sebetulnya adalah mengambil 1 (satu) buah mesin pemotong Rumput yang masih tersimpan di ruangan gudang TK Negeri Pembina III. Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL  mengambil 1 (satu) buah mesin pemotong rumput dari gudang TK Negeri pembina III Kel. Kampung Baru Kec. Tanjungpinang Barat, Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL langsung memposting di BJB menggunakan akun Tiffani Julia Pratiwi “ Dijual aja mesin potong rumput minus penjepit 450 Nett No nego, minat koment”, sekitar pukul 23.00 Wib ada seorang laki-laki yang tidak  dikenalnya mengajak COD )Cash On Delivery) bertemu didaerah Ganet, kemudian laki-laki tersebut bersedia membeli 1 (satu) buah mesin pemotong rumput tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa IRFAN AKFIANSYAH Als Bin FACHRIZAL.
    
----- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil barang-barang milik TK Negeri Pembina III tidak ada memiliki izin  dari saksi NURMAYANI selaku Kepala Sekolah TK Negeri Pembina III sehingga akibat kejadian tersebut TK Negeri Pembina III mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4  dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya