Petitum |
POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan TERGUGAT (PT.NIIWA KARYA) terhadap PENGGUGAT tidak sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan yang berlaku;
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar tunjangan hari besar keagamaan dan membayar sisa upah PENGGUGAT
4. Memerintahkan TERGUGAT membayar upah proses kepada PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp.4.130.279,- (empat juta seratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);
5. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar:
a) Rp.66.084.464,- (enam puluh enam juta delapan puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat rupiah ) sebagai uang pesangon;
b) Rp.12.390.837,- ( dua belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tiga pulu tujuh rupiah ) hak penghargaan masa kerja;
c) Rp.11.771.295,- ( sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh lima rupiah ) penggantian perumahan serta pengobatan;
b) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, jikapun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya;
d) Memerintahkan TERGUGAT meletakkan sita jaminan yang jumlah nilainya melebihi atau setidak-tidaknya sama dengan jumlah nilai materil dalam gugatan ini agar gugatan ini tidak sia-sia; dan
e) Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|