Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg HERLAMBANG ADHI NUGROHO SH 1.RADEN ABDULOH SAFEI
2.DEDI MUHSIN
3.OMANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B - 91/ L.10.11/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN ABDULOH SAFEI[Penahanan]
2DEDI MUHSIN[Penahanan]
3OMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

---------- Bahwa terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI bersam a-sama terdakwa II DEDI MUHSIN dan terdakwa III OMANG pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Pelabuhan Batu Ampar - Kota Batam, atau setidak-tidaknya dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 71 Ayat(1) Jo Pasal 76 Ayat(5) UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI menerima telepon dari temannya yang bernama sdr.EDI yang menyuruh terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI berangkat ke Batam dengan pekerjaan membawa benih lobster tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan dan dokumen persyaratan lainnya yang mana sebelumnya pada tanggal 27 November 2020 sudah pernah melakukan pekerjaan tersebut dan sdr.EDI menyuruh terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI untuk menambah 1 (satu) orang lagi karena barangnya (Benih Bening Lobster) lebih banyak dari sebelumnya. Setelah itu terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI menanyakan ke sdr.EDI bagaimana dengan rapid tesnya untuk persyaratan berangkat naik KM. Kelud, lalu sdr.EDI langsung meresponnya dan langsung mentransferkan biaya untuk Rapid test sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI.
-    Kemudian terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI langsung menghuhungi terdakwa II DEDI MUHSIN memberitahukan bahwa sdr.EDI menyuruh lagi untuk berangkat ke Batam, lalu terdakwa II DEDI MUHSIN menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI menghubungi terdakwa III OMANG untuk menawarkan pekerjaan membantu pengurusan benih bening lobster dengan mengisi oksigen selama perjalanan di atas kapal dari Tanjung Priok dengan tujuan Batam, lalu terdakwa III OMANG menyanggupi pekerjaan tersebut. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB para terdakwa melakukan persiapan berangkat menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
-    Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB para terdakwa berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, di perjalanan terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI mendapatkan pesan melalui Whatsapp yang berisi kode booking tiket kapal KM.Kelud dari sdr.EDI. Sekira pukul 23.00 WIB para terdakwa tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, setelah mendapatkan boarding pass terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI dan terdakwa II DEDI MUHSIN naik ke kapal KM.Kelud dan mengambil kunci kamar resepsionis yaitu kamar 6005, sementara terdakwa III OMANG menuju ruangan ekonomi.
-    Bahwa pada saat terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI dan terdakwa II DEDI MUHSIN berada didalam kamar 6005, 5(lima) menit kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak dikenali mengantarkan barang berupa 5(lima) Tas Plastik, yang mana 4(empat) tas plastik berisi benih bening lobster, 1(satu) tas warna hijau plastik berisi 3(tiga) lembar karung, 2(dua) tas warna hijau dan pakaian, 1(satu) kotak sterofoam berisi es dan 4(empat) galon berisi air laut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pintu kamar diketuk oleh seorang laki-laki yang tidak kenali yang kemudian menyuruh ambil tabung oksigen yang telah diletakkan di dekat pintu darurat dek 6 dan kemudian terdakwa II DEDI MUHSIN mengambil tabung oksigen, kemudian terdakwa III OMANG datang ke kamar.
-    Bahwa pada malam harinya sekira pukul 00.00 WIB para terdakwa meuju kamar 6005 untuk menambah oksigen pada kantong-kantong plastik dan mengganti airnya, setelah itu memasukkan kantong-kantong plastik berisi air tersebut kedalam tas plastik berwarna hijau dan kemudian tas hijau tersebut dimasukkan kedalam karung plastik besar berwarna putih, didalam karung plastik besar berwarna putih berisi tas hijau kemudian diselipkan pakaian yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Karung plastik besar berwarna putih tersebut sebanyak 3(tiga) karung. Pekerjaan menambah oksigen, mengganti air dan packing selesai, sekira pukul 03.00 WIB kemudian para terdakwa meletakkan ke 3(tiga) karung plastik besar berwarna putih yang berisi benih lobster tersebut ke suatu tempat di dek 4 sesuai perintah sdr.EDI dengan masing-masing membawa 1(satu) karung dan 1(satu) tas kantong palstik yang berisi tabung oksigen dikembalikan ke tempat semula yang diantar oleh terdakwa III OMANG. Setelah ketiga karung sudah diletakkan di dek 4 dan 1(satu) tas berisi oksigen diletakkan ke tempat semula kemudian para terdakwa membersihkan ruangan dan membuang sampah-sampah, sterofoam dan galon air ke laut. Setelah bersih-bersih kamar para terdakwa turun keruangan ekonomi untuk istirahat sambil menunggu kapal tiba di pelabuhan di Batam.
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekira pukul 07.30 WIB pada saat kapal akan bersandar terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI dan terdakwa II DEDI MUHSIN bersiap dan menunggu diruangan ekonomi untuk posisi kapal bersandar, semetara terdakwa III OMANG berpisah. Pada saat posisi baris terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI di depan terdakwa II DEDI MUHSIN tiba-tiba petugas bersama resepsionis mendekati terdakwa II DEDI MUHSIN dan menanyakan dimana teman-temanmu yang lain, akhirnya terdakwa II DEDI MUHSIN menunjuk terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI, setelah itu terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI dan terdakwa II DEDI MUHSIN disuruh mencari keberadaan barang. Kemudian terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI dan terdakwa II DEDI MUHSIN bersama dengan petugas menuju dek 4 ruangan ekonomi dimana barang berupa 3(tiga) karung plastik besar berwarna putih berisi Benih Bening Lobster ada disana. Setelah barang ditemui terdakwa I RADEN ABDULOH SAFEI dan terdakwa II DEDI MUHSIN mencari terdakwa III OMANG yang pada saat itu sedang antri mau keluar kapal. Setelah bertemu dengan terdakwa III OMANG, kami bertiga kemudian kemudian dibawa ke Kantor Syahbandar di sekitar pelabuhan Batam.
-    Bahwa para terdakwa tidak dibenarkan membawa atau mengangkut media pembawa berupa benih bening lobster dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok menuju Pelabuhan Laut Batu Ampar Batam yang tidak memenuhi perizinan berusaha, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan dan dokumen persyaratan lainnya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan dari STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN BATAM Nomor :01/CACAH/PPNS/43.0/XII/2020 tanggal 06 Desember 2021 diketahui :
•    Jenis benih Lobster Pasir panjang ± 2,2-2,3 cm dengan jumlah 41.500 ekor dalam 153 kantong plastik;
•    Jenis benih Lobster Mutiara panjang ±2,5-2,6 cm dengan jumlah 1.000 ekor dalam 5 kantong plastik.

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya