Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2021/PN Tpg PERRY RITONGA,SH HENDRI YANTO Bin IBRAHIM CHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-413/L.10.10/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
Bahwa ia terdakwa HENDRI YANTO Bin IBRAHIM CHAN, sekira bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang yang beralamat di Jalan A, Yani No.1 kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
-    Bahwa sekira bulan April 2019 terdakwa HENDRI YANTO Bin IBRAHIM CHAN mendatangi saksi korban Agung Gima Sunarya,SH. S.I.K yang telah dikenal oleh terdakwa selama kurang lebih 2 (dua ) tahun untuk meminta bantuan modal dalam kegiatan pengadaan atau perawatan racun api (APAR) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sambil terdakwa menunjukkan daftar kegiatan pengadaan tersebut kepada saksi korban, lalu kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban “ Bang, ada ne kegiatan dari Provinsi tapi Hendri kurang bang modal kira-kira abang bisa bantu gak untuk menambah modal Hendri, nanti kalau selesai Hendri kasihlah fee nya, tapi bantulah dulu bang” sehingga saksi korban percaya atas perkataan terdakwa dan saksi korban menyetujui atas permohonan terdakwa tersebut, kemudian saksi korban tergerak untuk memberikan modal berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara mentransfer kerekening BCA (nomor rekening 3801522783) milik terdakwa.
-    Bahwa  sekira bulan Agustus 2019 terdakwa HENDRI YANTO Bin IBRAHIM CHAN kembali menemui saksi korban untuk mengajak kembali mengikuti  kegiatan cetak baliho di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dengan mengatakan “ Bang ini ada kerjaan lagi cetak baliho terus abang ikutlah nanti feenya Hendri tambahin dengan yang kemarin” dan saksi korban masih mempercayai perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban tergerak untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan meminta tolong kepada saksi Bilky Widyo Pratama untuk mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA milik terdakwa (nomor rekening 3801522783) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa kembali menemui saksi korban untuk meminta tambahan modal kegiatan cetak Baliho di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban masih mempercayai perkataan terdakwa yang akan mengembalikan modal beserta feenya kepada saksi korban sehingga saksi korban tergerak untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara meminta tolong kepada saksi Bilky Widyo Pratama untuk mentransfer kerekening BCA (nomor rekening 3801522783) sebesar  Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) milik terdakwa.
-    Bahwa kegiatan pemeliharaan tabung pemadam kebakaran (APAR) dan kegiatan cetak Baliho yang diadakan di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang mengerjakan bukan terdakwa akan tetapi yang mengerjakan adalah  CV. Namula Bintan Adarma yaitu saksi Lukman Badarrudin sedangkan saksi Sukaesih alias Eci menerangkan bahwa yang megerjakan cetak Baliho bukan terdakwa akan tetapi dikerjakan oleh jasa percetakan dan hal tersebut tidak diberitahukan oleh terdakwa kepada saksi korban, sehingga keseluruhan uang saksi korban yang ada pada terdakwa tidak dikembalikan dan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.  
-    Akibat perbuatan terdakwa  saksi Agung Gima Sunarya,SH. S.I.K mengalami kerugian sebesar Rp. 74.800.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------

ATAU
Kedua:

-------- Bahwa ia terdakwa HENDRI YANTO Bin IBRAHIM CHAN, sekira bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Polres Tanjung Pinang yang beralamat di Jalan A, Yani No.1 kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan secara berlanjut”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :    
-    Bahwa sekira bulan April 2019 terdakwa HENDRI YANTO Bin IBRAHIM CHAN mendatangi saksi korban Agung Gima Sunarya,SH. S.I.K yang telah dikenal oleh terdakwa selama kurang lebih 2 (dua ) tahun untuk meminta bantuan modal dalam kegiatan pengadaan atau perawatan racun api (APAR) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sambil terdakwa menunjukkan daftar kegiatan pengadaan tersebut kepada saksi korban, lalu kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban “ Bang, ada ne kegiatan dari Provinsi tapi Hendri kurang bang modal kira-kira abang bisa bantu gak untuk menambah modal Hendri, nanti kalau selesai Hendri kasihlah fee nya, tapi bantulah dulu bang” sehingga saksi korban percaya atas perkataan terdakwa dan saksi korban menyetujui atas permohonan terdakwa tersebut, kemudian saksi korban tergerak untuk memberikan modal berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara mentransfer kerekening BCA (nomor rekening 3801522783) milik terdakwa.
-    Bahwa  sekira bulan Agustus 2019 terdakwa HENDRI YANTO Bin IBRAHIM CHAN kembali menemui saksi korban untuk mengajak kembali mengikuti  kegiatan cetak baliho di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dengan mengatakan “ Bang ini ada kerjaan lagi cetak baliho terus abang ikutlah nanti feenya Hendri tambahin dengan yang kemarin” dan saksi korban masih mempercayai perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban tergerak untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan meminta tolong kepada saksi Bilky Widyo Pratama untuk mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA milik terdakwa (nomor rekening 3801522783) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa kembali menemui saksi korban untuk meminta tambahan modal kegiatan cetak Baliho di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban masih mempercayai perkataan terdakwa yang akan mengembalikan modal beserta feenya kepada saksi korban sehingga saksi korban tergerak untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara meminta tolong kepada saksi Bilky Widyo Pratama untuk mentransfer kerekening BCA (nomor rekening 3801522783) sebesar  Rp. 34.800.000 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) milik terdakwa.
-    Bahwa kegiatan pemeliharaan tabung pemadam kebakaran (APAR) dan kegiatan cetak Baliho yang diadakan di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang mengerjakan bukan terdakwa akan tetapi yang mengerjakan adalah  CV. Namula Bintan Adarma yaitu saksi Lukman Badarrudin sedangkan saksi Sukaesih alias Eci menerangkan bahwa yang megerjakan cetak Baliho bukan terdakwa akan tetapi dikerjakan oleh jasa percetakan dan hal tersebut tidak diberitahukan oleh terdakwa kepada saksi korban, sehingga keseluruhan uang saksi korban yang ada pada terdakwa tidak dikembalikan dan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri.  
-    Akibat perbuatan terdakwa  saksi Agung Gima Sunarya,SH. S.I.K mengalami kerugian sebesar Rp. 74.800.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya