Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.B/2021/PN Tpg | EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH., MH | 1.BAMBANG KURNIAWAN Als IWAN Bin MISNI Alm 2.DEDEK KURNIAWAN Bin SAFARI Alm 3.OKTAVIANUS Als PIAN Bin IDRIS |
Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 132/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Apr. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-795/L.10.15/Eoh.2/04/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------Bahwa mereka Terdakwa I BAMBANG KURNIAWAN Als IWAN Bin MISNI, Terdakwa II DEDEK KURNIAWAN Bin SAFARI (Alm), dan Terdakwa III OKTAVIANUS Als PIAN Bin IDRIS yang selanjutnya disebut (Para Terdakwa) pada hari selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 18.30 wib bertempat di Area Alumnia PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memotong”, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------- ------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana.--------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |