Dakwaan |
Bahwa terdakwa M ADRIAN ALAMIN selaku Direktur Cabang PT. Maju Tan Bersama Sukses di Tanjungpinang dengan akta Notaris Suryanto Eko Wahono, SH Nomor 14 tanggal 20 Agustus 2018, berkedudukan Tanjungpinang adalah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Dr. Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 13 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 21 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta dengan saksi Drs. Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2609 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 s/d tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 Sampai dengan tahun 2019 bertempat dan Jl. Tok Sadek Rt 02 Rw 01 Kelurahan Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau serta Kelurahan Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa M ADRIAN ALAMIN secara Melawan Hukum tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2961/KPTS-18/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan kepada PT Tan Maju Bersama Sukses dengan tonase penjualan sebanyak 187.500 ton dengan lokasi kegiatan Jl. Tok Sadek Rt 02 Rw 01 Kelurahan Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2962/KPTS-18/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan kepada PT Tan Maju Bersama Sukses dengan tonase penjualan sebanyak 129.000 ton dengan lokasi kegiatan Mansur Besar Rt 001 Rw 004 Kelurahan Tembeling Tanjung Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubar, Pasal 57 ayat (1),(2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengakibatkan asset yang menjadi milik Negara terlepas dari |