Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama “Naeni Tasya Putri Azzahra” yang tercantum pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 2172-LU-28082013-0006, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, tertanggal 28 Agustus 2013, yang sebelumnya nama anak Pemohon “Naeni Putri Tasya Azzahra” diperbaiki menjadi “Fatasya Putri Azzahra”;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan putusan penetapan ini kepada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |