Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg | SAMUEL PANGARIBUAN, S.H. | LAM VAN TOAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2843/ L.10.11/Eku.2/10/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN: KESATU - Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 12.50 Wib terdakwa Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS merupakan kapal pendamping bersama-sama dengan saksi LAM VAN TRUNG selaku Nahkoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 03°33.381’ LU - 105° 04.465’ BT di perairan ZEEI Laut Anambas yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring pair trawl (pukat harimau) yakni satu jaring ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan. Jaring pair trawl (pukat harimau) merupakan jenis alat tangkap yang menggunakan tali, Jaring pair trawl digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan. Jaring pair trawl masuk dalam jenis pukat hela (trawls) yang mempunyai ciri-ciri alat tangkap berbentuk kerucut yang terdiri dari bagian kantong jaring, badan jaring, dan sayap jaring yang disambungkan dengan tali penarik sampai ke kapal. Bagian tali ris atas jaring dilengkapi dengan pelampung dan bagian tali ris bawah jaring dilengkapi pemberat yang menggunakan rantai besi dan/atau timah sebagai pengejut dan pemberat sehingga ikan yang ada didasar akan terkejut dan langsung masuk kemulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kedua kapal. Dengan adanya pelampung di tali ris bagian atas dan pemberat di tali ris bagian bawah akan membentuk mulut jaring yang membuka ketika jaring ditarik oleh kapal ketika berada di dasar laut. Mulut jaring tersebut lah yang menjadi tempat masuknya ikan ke dalam jaring sampai ke kantong jaring, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan papan otter board dan ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal dengan kecepatan relative sama yaitu sekitar 2 knot lebih kurang 4-6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, dan terhadap hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan, sedangkan hasil ikan tangkapan disimpan di kapal Utama, penurunan jaring dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari semalam. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------- ATAU KEDUA - Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 12.50 Wib terdakwa Nahkoda Kapal KM. TG 9437 TS merupakan kapal pendamping bersama-sama dengan saksi LAM VAN TRUNG selaku Nahkoda KM. TG 9481 TS yang merupakan kapal utama (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 03°33.381’ LU - 105° 04.465’ BT di perairan ZEEI Laut Anambas yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring pair trawl (pukat harimau) yakni satu jaring ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan. Jaring pair trawl (pukat harimau) merupakan jenis alat tangkap yang menggunakan tali, Jaring pair trawl digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan. Jaring pair trawl masuk dalam jenis pukat hela (trawls) yang mempunyai ciri-ciri alat tangkap berbentuk kerucut yang terdiri dari bagian kantong jaring, badan jaring, dan sayap jaring yang disambungkan dengan tali penarik sampai ke kapal. Bagian tali ris atas jaring dilengkapi dengan pelampung dan bagian tali ris bawah jaring dilengkapi pemberat yang menggunakan rantai besi dan/atau timah sebagai pengejut dan pemberat sehingga ikan yang ada didasar akan terkejut dan langsung masuk kemulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kedua kapal. Dengan adanya pelampung di tali ris bagian atas dan pemberat di tali ris bagian bawah akan membentuk mulut jaring yang membuka ketika jaring ditarik oleh kapal ketika berada di dasar laut. Mulut jaring tersebut lah yang menjadi tempat masuknya ikan ke dalam jaring sampai ke kantong jaring, setelah semua terpasang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelan-pelan kedasar laut bersamaan dengan papan otter board dan ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal dengan kecepatan relative sama yaitu sekitar 2 knot lebih kurang 4-6 jam baru jaring diangkat ke atas kapal, dan terhadap hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan, sedangkan hasil ikan tangkapan disimpan di kapal Utama, penurunan jaring dilakukan sebanyak 2 kali dalam sehari semalam. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |