Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg ADITYA DINDA RAHMANI, S.H. YUDI RAMDANI, S.Sos. MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-279/L.10.10/Ft.1/03/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa YUDI RAMDANI, S.Sos. MM, sebagai Pegawai Negeri  Sipil berdasarkan  Petikan Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 305 tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara Bulan Januari tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara atau Daerah yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019, terjadi penolakan secara sistem terhadap Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 yang terdapat stempel lunas dari Bank BTN Cabang Tanjungpinang  yang diajukan sebagai bukti pembayaran pajak BPHTB atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai salah satu syarat proses pendaftaran tanah atau penetapan hak atas tanah;
  • Bahwa penolakan sistem tersebut terjadi karena telah diberlakukan program host to host atau integrasi sistem antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan Kantor PertanahanTanjungpinang terkait pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Perjanjian kerjasama antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah Nomor : 973/03/PKS-BPPRD/2019-3/SKB-21.72.UP.03.01/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019;
  • Bahwa atas penolakan sistem pembayaran proses pendaftaran tanah atau penetapan hak atas tanah dikantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.040.003.023.0112.0 tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), saksi FITRI SERTIANA selaku staf pada Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang kemudian menginformasikan kepada saksi Dimas Prayoga yang merupakan staf dari Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang bahwa ada penolakan system di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.040.003.023.0112.0 tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah, atas informasi tersebut kemudian saksi Dimas Prayoga menanyakan kepada saksi Try Nanda Nura selaku teller Bank BTN Cabang Tanjungpinang yang bertugas di payment Point (tempat pembayaran) BPHTB dan PBB di Kantor  BPPRD Kota Tanjungpinang dan diperoleh informasi bahwa pada tanggal 1 Oktober  2019 tidak ada transaksi sebesar Rp. 189.949.500,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) selanjutnya atas informasi tersebut kemudian saksi Dimas Prayoga menyampaikan kepada saksi Riany dan selanjutnya saksi Riany memerintahkan  saksi DEDI ARYANTO staf pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi kepada Bank BTN Cabang Tanjungpinang selaku bank yang ditunjuk untuk pengelolaan rekening kas umum daerah termasuk pembayaran BPHTB berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero),Tbk tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah Nomor : 900/002/4.4.03/SPK/2017; Nomor 27/PKS/BTN-TPI/CCFU/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017  dan setelah dikonfirmasi kepada pihak bank BTN Cabang Tanjungpinang dalam hal ini saksi TRY NANDA NURA selaku teller bank BTN pada payment point (konter pembayaran) yang berada di kantor BPPRD kota Tanjungpinang, menyampaikan bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran pajak BPHTB atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH pada tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Saksi RIANY selanjutnya memerintahkan saksi TINA DARMASURYA dan saksi YANG ERNI DAMAYANTI untuk mengecek SSPD-BPHTB atas nama YAYASAN RAJA HAJI FISABILILLAH Nomor Pendaftaran 2174-064-20523 Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.040.003.023.0112.0 tanggal 1 Oktober 2019 dengan nilai BPHTB sebesar Rp. 189.949.500,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan setelah dilakukan pengecekan terhadap SSPD-BPHTB tersebut, terdapat kode “064” didalam nomor permohonan SSPD-BPHTB yang merupakan kode akses pelayanan Notaris MURNES MUNAF, SH, untuk melakukan penginputan data BPHTB dalam aplikasi BPHTB Online Kota Tanjungpinang, yang diketahui bahwa Notaris MURNES MUNAF, SH berdasarkan database Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang berupa Akta Kematian, Kutipan Akta kematian dan Formulir Pelaporan kematian dan surat Keterangan kematian bahwa almarhum Murnez Munaf meninggal pada tanggal 6 Januari 2016 di Jakarta;
Pihak Dipublikasikan Ya