Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg DODI GAZALI EMIL, S.H ARIEF ZAILANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1584 / L.10.10 / Ft.1 / 12 / 2020
Penuntut Umum
NoNama
1DODI GAZALI EMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF ZAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WIRMAN SAPUTRA, S.H., CLAARIEF ZAILANI
2HERMAN, SH.MHARIEF ZAILANI
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIEF ZAILANI, dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Kegiatan dari CV Mandiri Sukses Bersama (dalam pengadaan alat peraga/praktek otomotif rekayasa SMK Provinsi Kepulauan Riau) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Saksi Drs. DAMSIRI AGUS, MPd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2004/KPTS-4/V/2018 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Pada Tahun 2018 tanggal 04 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Pada lampiran surat tersebut poin 65 terdapat kegiatan Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018,  dan Saksi DODI SANOVA, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 2203/KPTS-4/VI/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2018, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada bulan Pebruari 2018 Sampai dengan bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau di jalan Sultan Mansyur Syah Pulau Dompak Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara Melawan Hukum yaitu : Terdakwa ARIEF ZAILANI, dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Kegiatan dari CV Mandiri Sukses (dalam pengadaan alat peraga/praktek otomotif rekayasa SMK Provinsi Kepulauan Riau) bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor : 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu ARIEF JAELANI  selaku Pelaksana kegiatan  yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 777.200.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-577/PW28/5/2019 tanggal 24 Oktober 2019, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya