Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2021/PN Tpg | 1.RISALASIH, SP 2.TEDDY RIDWAN, A.Md |
KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C/q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU C/q KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BINTAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Mar. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2021/PN Tpg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mar. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | TUNTUTAN (PETITUM) 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sewenang-wenang dan tidak sah; 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor ; Print- 01.a/L.10.15/Fd.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 atas Tersangka Risalasih. SP (Penggugat 1) dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor ; Print- 01./L.10.15/Fd.1/09/2020 tanggal 17 September 2020 atas Tersangka Teddy Ridwan, A.Md (Penggugat 2) atas adanya pengaduan atau penyidikan terhadap Penggugat 1 dan Penggugat 2 yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi adalah sengketa Prayudisial atau sengketa keperdataan. 4. Menyatakan pengaduan yang atau tuduhan yang dilakukan oleh Tergugat atau Penyidikan yang dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Bintan dengan tuduhan Para Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi adalah Prayudisial. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |