Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2020/PN Tpg PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk SIKUA SOULISSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIKUA SOULISSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.503.477,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor 0014820130208000001 tanggal 1 Maret 2013 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Tanjungpinang Sri Rahayu Soegeng, S.H dan surat-surat peringatan yang telah dikirimkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
4.    Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajiban hutang pembiayaan secara sekaligus sebesar Rp. 117.503.477,- (seratus tujuh belas juta lima ratus tiga ribu empar ratus tujuh puluh tujuh rupiah) serta biaya-biaya yang timbul secara seketika, sekaligus dan tuntas kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
5.    Menyatakan tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 6749 dengan luas bangunan bangunan 38 m2 dan luas tanah 91 m2, Kel. Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang atas nama Sikua Soulisa adalah sah dan berharga sebagai agunan kredit PENGGUGAT
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 6749 dengan luas bangunan bangunan 38 m2 dan luas tanah 91 m2, Kel. Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang atas nama Sikua Soulisa.
7.    Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT
8.    Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 6749 dengan luas bangunan bangunan 38 m2 dan luas tanah 91 m2, atas nama Sikua Soulisa yang terletak di Kel. Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang setelah ditetapkan Pemenang Lelang, dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Tanjungpinang dan atau aparat keamanan lainnya
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak