Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon yang sebelumnya “Kok Kem” diganti menjadi “Muhammad Yasin” yang tercantum pada Catatan Sipil Warganegara Cina Tanjung Uban Nomor : TUJUH PULUH TIGA, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjung Uban yang disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tertanggal 29 Desember 1975;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan putusan penetapan ini kepada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|