Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2021/PN Tpg PHIK LIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 07 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sukaryono, S.E., S.H., M.H.PHIK LIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk menambah Tse (marga) Pemohon dari PHIK LIM sehingga lengkapnya menjadi TJONG PHIK LIM;
3. Memberikan izin atau memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan untuk menambah/ atau mengganti nama Pemohon dari PHIK LIM sehingga nama Pemohon lengkapnya menjadi TJONG PHIK LIM;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak