Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Tanjung Pinang | 1.Fitria Hasanah 2.Muhammad Irsyad |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2020/PN Tpg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 70.252.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar : - Tunggakan pokok : Rp. 41.020.000,- (Tujuh puluh juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) no 16412/Batu Sembilan tanggal 20 maret 2015 dan Akta Jual Beli (AJB) No 123/2017 tanggal 15 Juni 2017 atas nama Muhammad Irsyad yang terletak di Kampung Sidomakmur Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. berikut sekaligus tanah pertanian; 5. Meletakan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumbr pelaksanaan pembayaran hutang. 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik para tergugat/penjamin melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang para tergugat. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10 % dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |