Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Pesangon beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 144.286.445,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima Penggugat setiap bulan selama pemeriksaan Perkara ini, sampai adanya
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kerja Antara Penggugat dan Tergugat telah menjadi Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
3. Menyatakan Batal Demi Hukum Pengunduran Diri Penggugat tertanggal 29 Juli 2020;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Bersama No. 001/HCI-PB/XIII/2020, yang dibuat Penggugat tertanggal 03 Agustus 2020;
5. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit Nomor : 251/BIP/IX/2020/PHI tertanggal 28 September 2020;
6. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor : B. 975/TK-4/PPHI/XI/2020 tertanggal 06 November 2020;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 144.286.445,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah);
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima Penggugat setiap bulan selama pemeriksaan Perkara ini, sampai adanya
9. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
10. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Salinan Lengkap Perjanjian Kerja selama Penggugat bekerja dengan Tergugat;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp.5.000.000. (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
13. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan ataupun Kasasi oleh Tergugat (Vide Pasal 108 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI);
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Cq. Pengadilan Hubungan Industrial atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|