Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | 1.ROHMAD ANSORI 2.RUSDI SARDI |
PT. Kuning Mas Batam | Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Apr. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Apr. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 4. Memerintahkan Tergugat agar selanjutnya membayar kembali tunjangan tetap berupa Tunjangan Jabatan kepada Para Penggugat yang telah dihilangkan sebelumnya; 5. Memerintahkan Tergugat agar selanjutnya membayar Upah Para Penggugat 100% (Seratus Persen) seperti yang biasa diterima Para Penggugat tanpa adanya potongan apapun; 6. Memerintahkan kepada Tergugat agar membayarkan hak-hak para Penggugat sebagaimana disebutkan dalam pasal 169 ayat(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Terbilang Total : (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |