Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. AHCMAD selaku Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari berdiri tanggal 10 Januari 2018 berdasarkan Akta Notaris Berren Wijaya, SH, M.Kn Nomor 02 dan berkedudukan di Kota Tanjungpinang adalah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Dr. Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 13 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 21 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta dengan saksi Drs. Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2609 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 s/d tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 Sampai dengan tahun 2019 bertempat di Jl. Kampung Gizi Rt 02 Rw 05 Desa Tembeling atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa M. AHCMAD telah melawan hukum dan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2650/KPTS-18/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan PT Cahaya Tauhid Alam Lestari dengan tonase penjualan 132.900 ton dengan lokasi kegiatan Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan yang bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 57 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertamabangan Mineral dan Batubara , telah mengakibatkan asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan hukum dengan terbitnya / keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa M. AHCMAD, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar senilai Rp 4.352.428.000,00 atau setidak-tidaknya Rp. 2.572.387.446.02 (Dua Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Nol Dua), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka |