Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2021/PN Tpg RAHMAT TAVIP, S.IP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk  Penambahan  nama anak  Pemohon dari:  RIVA RAJINDRA ditambah menjadi: RIVA RAJINDRA RAHMAT.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang  untuk menambah nama Anak  pemohon  pada  Akta Kelahiran dari RIVA RAJINDRA  ditambah  menjadi :  RIVA RAJINDRA RAHMAT sesuai dengan nama yang tertulis  pada  IJAZAH SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 4 TANJUNGPINANG, dengan Nomor : DN-Dp/06 0822859, tertanggal, 28 Mei 2018.  Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya  yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak